Pilkada Bontang 2024

Sempat Dinyatakan TMS, Kini Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhinin Lolos Administrasi di Pilkada Bontang

KPU Bontang menyatakan pasangan ini lolos administrasi, dalam tahap pencalonannya di Pilkada Kota Bontang 2024

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PILKADA BONTANG 2024 - Pasangan Bakal Calon Perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin dinyatakanpasangan ini lolos administrasi, dalam tahap pencalonannya di Pilkada Kota Bontang 2024. 

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan pihak Basri-Chusnul Dhihin terlambat mengunggah, berkas surat dukungan, (Model B.1-KWK-Perseorangan) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tidak memenuhi batas waktu submit di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), artinya pasangan tersebut TMS,” kata Robby, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co.

Komisioner KPU Bontang Acis, mengungkapkan dukungan KTP pasangan Basri-Chusnul sebenarnya mencapai 16.395.

Angka itu melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU yaitu 13.160 dukungan. Namun puluhan ribu dukungan tersebut tidak berarti.

Pasalnya merujuk pada petunjuk tenis KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, terkait pencalonan independen, yang dirilis KPU pada 12 Mei yang lalu.

Bakal calon pasangan seorangan diharuskan untuk melampirkan puluhan ribu berkas dukungan itu secara digital, ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Menurut Acis, bapaslon ini terjungkal di proses tersebut. Lantaran selama 3x24 jam, pihak mereka belum sepenuhnya melampirkan berkas dukungannya ke Silon.

Sehingga terhalang dalam proses unduh, dua lembar dokumen penting yaitu dokumen penyerahan dan dokumen jumlah dukungan.

Menurut Acis, dua dokumen ini wajib ditandatangani basah Basri Rase-Chusnul Dhihin sebagai ketentuan pasangan ini dinyatakan telah memenuhi syarat calonan perseorangan, dan paling lambat terinput kembali ke Silon pada, Kamis (16/5/2024) pukul 02.30 Wita.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pihak tim bapaslon tidak bisa memenuhi syarat tersebut dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Akhirnya kami hanya menerima bentuk fisiknya (berkas dukungan). Karena melewati waktu secara aturan dinyatakan tidak memenuhi syarat TMS," kata Acis.

Disinggung soal ada dugaan gangguan server dalam sistem pencalonan KPU, Acis tegas membantah. Ia menjamin server Silon tidak ada masalah. Kayakinan Acis berdasarkan laporan tim administrasi KPU yang selama 3x24 jam memantau sistem tersebut.

Bahkan di hari terakhir tim administrasi KPU, sambung Acis, secara berkala per 15 menit mengamati pergerakan data inputan bapaslon di Silon, dan melaporkan dalam bentuk tangkapan layar.

"Tim administrasi kami rutin memantau, bagaimana angka itu berubah. Artinya proses upload berjalan normal," tuturnya.

Diakhir Acis mengungkapkan proses pendaftaran perseorang telah selesai, dan Basri-Chusnul dinyatakan tidak lolos.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved