Pilkada Bontang 2024
Sempat Dinyatakan TMS, Kini Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhinin Lolos Administrasi di Pilkada Bontang
KPU Bontang menyatakan pasangan ini lolos administrasi, dalam tahap pencalonannya di Pilkada Kota Bontang 2024
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin di Pilkada Bontang kini bisa bernafas lega.
Hal ini setelah KPU Bontang menyatakan pasangan ini lolos administrasi, dalam tahap pencalonannya di Pilkada Kota Bontang 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).
Karena tim Basri-Chusnul Dhihin terlambat mengunggah, berkas surat dukungan, (Model B.1-KWK-Perseorangan) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, pihak tim bakal pasangan calon (bapaslon) Basri Rase-Chusnul Dhihin telah menyelesaikan proses upload dan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Dimediasi Bawaslu, Kini Tim Basri Rase-Chusnul bisa Akses Silon KPU Bontang, Batas Waktu 2x24 Jam
Acis mengungkapkan, tim pemenangan mereka hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk mengunggah dokumen yang kurang dalam proses sebelumya.
Dengan hal tersebut waktu 2x24 jam yang diberikan atas putusan mediasi di Kantor Bawaslu, pada Kamis lalu tidak berlaku lagi.
"Dokumen dukungan yang terdaftar sebanyak 16.395. Syarat lainnya berupa dokumen B hasil dan B pernyataan juga sudah dimasukan dalam Silon.
Artinya proses administari pencalonan perseorangan Basri-Chusnul dinyatakan memenuhi syarat," kata Acis saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu (26/5/2024).
Tahap selanjutnya, adalah verifikasi administrasi (vermin) akan dilaksanakan hingga Rabu (29/5/2024). Pihaknya optimistis dapat menyelesaikan tahapan tersebut, meski waktu yang tersisa tak sampai sepekan.
“Ada sekitar 10 orang yang akan dilibatkan. Tetapi ada kemungkinan bertambah bila memang diperlukan,” tuturnya

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman menegaskan, pihaknya akan memastikan KPU dapat menyelesaikan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Begitu pula dengan pengawasan teknis verifikasi, yang terkait data dan surat dukungan. “Jadi memastikan enggak ada yang luput,” pungkasnya.
Sempat Dinyatakan TMS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan pihak Basri-Chusnul Dhihin terlambat mengunggah, berkas surat dukungan, (Model B.1-KWK-Perseorangan) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tidak memenuhi batas waktu submit di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), artinya pasangan tersebut TMS,” kata Robby, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co.
Komisioner KPU Bontang Acis, mengungkapkan dukungan KTP pasangan Basri-Chusnul sebenarnya mencapai 16.395.
Angka itu melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU yaitu 13.160 dukungan. Namun puluhan ribu dukungan tersebut tidak berarti.
Pasalnya merujuk pada petunjuk tenis KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, terkait pencalonan independen, yang dirilis KPU pada 12 Mei yang lalu.
Bakal calon pasangan seorangan diharuskan untuk melampirkan puluhan ribu berkas dukungan itu secara digital, ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Menurut Acis, bapaslon ini terjungkal di proses tersebut. Lantaran selama 3x24 jam, pihak mereka belum sepenuhnya melampirkan berkas dukungannya ke Silon.
Sehingga terhalang dalam proses unduh, dua lembar dokumen penting yaitu dokumen penyerahan dan dokumen jumlah dukungan.
Menurut Acis, dua dokumen ini wajib ditandatangani basah Basri Rase-Chusnul Dhihin sebagai ketentuan pasangan ini dinyatakan telah memenuhi syarat calonan perseorangan, dan paling lambat terinput kembali ke Silon pada, Kamis (16/5/2024) pukul 02.30 Wita.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pihak tim bapaslon tidak bisa memenuhi syarat tersebut dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Akhirnya kami hanya menerima bentuk fisiknya (berkas dukungan). Karena melewati waktu secara aturan dinyatakan tidak memenuhi syarat TMS," kata Acis.
Disinggung soal ada dugaan gangguan server dalam sistem pencalonan KPU, Acis tegas membantah. Ia menjamin server Silon tidak ada masalah. Kayakinan Acis berdasarkan laporan tim administrasi KPU yang selama 3x24 jam memantau sistem tersebut.
Bahkan di hari terakhir tim administrasi KPU, sambung Acis, secara berkala per 15 menit mengamati pergerakan data inputan bapaslon di Silon, dan melaporkan dalam bentuk tangkapan layar.
"Tim administrasi kami rutin memantau, bagaimana angka itu berubah. Artinya proses upload berjalan normal," tuturnya.
Diakhir Acis mengungkapkan proses pendaftaran perseorang telah selesai, dan Basri-Chusnul dinyatakan tidak lolos.
Namun hal tersebut bisa saja berubah jika ada gugatan yang dilayangkan bapaslon di Bawaslu. "Di kami sudah selesai, kecuali nanti ada gugatan ke Bawaslu dan ada hasil sengketanya seperti apa kami juga menunggu arahan selanjutnya," pungkasnya.
Sementara itu, Tribunkaltim.co berupaya meminta konfirmasi ke tim pemenangan pasangan Basri-Chusnul, lewat Udin Mulyono, Namun sampai berita ini terbit belum ada jawaban yang diberikan. Setali tiga uang dengan Basri Rase, pesan WhatsApp ke nomor pribadinya diabaikan.(Muhammad Ridwan)
KPU Bontang Sebut Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kemungkinan Dimajukan |
![]() |
---|
KPU Bontang Sebut Pelantikan Walikota Terpilih Masih Sesuai Jadwal Tapi Bisa Berubah |
![]() |
---|
KPU Sahkan Neni Moerniaeni dan Agus Haris Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Terpilih |
![]() |
---|
KPU Bontang Tetapkan Neni Moerniaeni-Agus Haris Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih |
![]() |
---|
Pilihan Tak Terduga Najirah Usai Kalah Pilkada Bontang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.