Berita Nasional Terkini

Aturan Baru Jokowi, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Aturan baru Jokowi, gaji karyawan dipotong 3 persen tiap bulan untuk dana Tapera, berlaku mulai kapan?

Kolase Pos Kupang/tapera.go.id
Ilustrasi. Aturan baru Jokowi, gaji karyawan dipotong 3 persen tiap bulan untuk dana Tapera, berlaku mulai kapan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan baru Jokowi, gaji karyawan dipotong 3 persen tiap bulan untuk dana Tapera, berlaku mulai kapan?

Gaji pekerja/ karyawan akan dipotong tiap bulan sebesar 3 persen dengan rincian, 2,5 persen bersumber dari karyawan, dan 0,5 persen dari perusahaan.

Gaji karyawan yang dipotong itu untuk iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Persentase gaji yang dipotong adalah dari jumlah gaji yang diterima bukan gaji pokok.

Baca juga: Apa Itu Tapera dan Siapa Saja yang Wajib Membayar?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.

Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?

lihat fotoTAPERA - Apa itu Tapera dan siapa saja yang wajib membayar dan kapan boleh diambil? penjelasan lengkap.
TAPERA - Apa itu Tapera dan siapa saja yang wajib membayar dan kapan boleh diambil? penjelasan lengkap.

4 poin penting aturan dana Tapera 2024

Dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera:

1. Peserta dana Tapera

Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved