Berita Nasional Terkini
Aturan Baru Jokowi, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Tapera, Berlaku Mulai Kapan?
Aturan baru Jokowi, gaji karyawan dipotong 3 persen tiap bulan untuk dana Tapera, berlaku mulai kapan?
Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.
Selanjutnya, pada Pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.
2. Besaran potongan dana
Tapera Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan.
Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.
Baca juga: Apa Itu Tapera dan Siapa Saja yang Wajib Membayar?
Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
- Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
3. Jadwal pemberlakuan dana Tapera
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.
4. Mekanisme potongan dana Tapera
Mekanisme penerapan potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera.
Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.