Berita Nasional Terkini
Fakta-fakta Bibie Cucu SYL Kerja di Kementan, Ngaku Diminta Kakek dan tak Sadar Digaji Rp 10 juta
Dalam sidang lanjutan kasus SYL itu, Bibie mengungkap beberapa pengakuan soal dirinya yang kerja di Kementan.
Bibie memastikan ia hanya dimintai KTP, tanpa berkas lainnya, seperti curriculum vitae (CV), kala itu.
"Saya diminta KTP saja, Yang Mulia. Kalau enggak salah (diserahkan) ke Panji atau ke Rini (Protokol dan Sekretariat Mentan)," ungkap Bibie.
Setelahnya, Bibie mengaku mendapatkan Surat Keputusan (SK) meski ia hanya tahu dirinya diminta magang.
4. Tak Baca SK
Hakim Rianto kemudian menanyakan, apakah ada Surat Keputusan atau SK resmi terkait penunjukkan Bibie sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan ini.
Bibie mengaku ada SK penunjukkannya itu, tapi ia tak memperhatikan siapa yang menandatanganinya.
"Saudara dapat SK menjadi staf tenaga ahli?"tanya Hakim Rianto.
"Pada saat itu ada SK-nya," tutur Bibie.
"Siapa yang tanda tangan?" tanya Hakim Rianto lagi.
"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.
Diketahui dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU Eks Mentan SYL, jaksa KPK membawa beberapa saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Tiga di antara saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga SYL, yakni: Ayun Sri Harahap (istri), Kemal Redindo (anak), dan Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibie (cucu).
Adapun saksi-saksi lainnya merupakan kader Partai Nasdem dan mantan pegawai SYL.
Dari Nasdem, jaksa KPK menghadirkan Joice Triatman yang juga merupakan Staf Khusus SYL saat menjabat Mentan.
Kemudian jaksa juga menghadirkan saksi Lena Janti Ningsih sebagai Accounting pada Nasdem Tower.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.