Pilkada 2024
Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024, MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tidak Harus 30 Tahun
Peluang Kaesang maju di Pilkada 2024, Mahkamah Agung ubah syarat umur calon kepala daerah tidak harus 30 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Peluang Kaesang maju di Pilkada 2024, Mahkamah Agung ubah syarat umur calon kepala daerah tidak harus 30 tahun.
Anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini bisa maju atau mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Hal ini karena aturan telah diubah Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kabar Duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Cek Elektabilitas Putra Jokowi
MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan demikian, syarat calon kepala daerah kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar, termasuk untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai, hal tersebut membuka peluang anak-anak muda khususnya Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi untuk maju dalam Pilkada 2024.
Diketahui, Putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu lahir di Solo Jawa Tengah, pada 25 Desember 1994.
"Otomatis dengan begini peluang Kaesang berlaga di Pilkada terbuka lebar. Pertanyaan mendasarnya mengemuka, Apakah Kaesang tertarik? Menimbang kapasitasnya sebagai Ketum Partai yang selama ini identik dengan jatah menteri atau jabatan nasional lainnya," kata Agung saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Apalagi, katanya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto duet Budi Satrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep Bacagub dan Bacawagub Jakarta 2024.
Dalam postingan Instagram Dasco, terlihat gambar Monas di latar belakang foto Budi dan Kaesang.

Di samping kanan atas foto Budi-Kaesang juga disematkan lambang daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Di foto itu juga diberi penjelasan sebagai Cagub dan Cawagub DKI Jakarta serta dilengkapi tulisan 'For Jakarta 2024'.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung alias MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal disampaikan oleh MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Profil dan Biodata Kaesang Pangarep yang Menguat Maju di Pilkada Bekasi 2024
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut di laman resmi MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.