Pilkada 2024

Sekretariat DPRD Kaltim Ingatkan Pegawai ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Sekretariat DPRD Kalimantan Timur mengimbau agar jajaran pegawai ASN dan non ASN agar menjaga netralitas jelang Pilkada serentak 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
Tribun Kaltim
Ilustrasi pemungutan suara di TPS. Sekretariat DPRD Kalimantan Timur mengimbau agar jajaran pegawai ASN dan non ASN agar menjaga netralitas jelang Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretariat DPRD Kalimantan Timur mengimbau agar jajaran pegawai ASN dan non ASN agar menjaga netralitas jelang Pilkada serentak 2024.

Netralitas merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara pemilu, termasuk pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seluruh penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 wajib bersikap netral, termasuk pegawai ASN dan non ASN,” ungkap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim, Hardiyanto.

Baca juga: Kesbangpol Beri Saran Warga Kalimantan Timur, Kenali Calon di Pilkada Serentak 2024

Perihal netralitas pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim dapat diwujudkan dengan beberapa hal.

Di antaranya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau ajakan memilih calon tertentu.

Serta tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan kampanye, dan tidak membuat pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pegawai ASN dan non ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap, semua pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim dapat memahami.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024 Walikota Bontang Undang 30 Ormas, Harus Ikut Mengawal Pesta Demokrasi

Tentunya juga, berharap semua pegawai melaksanakan ketentuan yang ada dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Jika melanggar, tentu hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia berharap seluruh pegawai ASN dan non ASN di DPRD Kaltim dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja," tanda Hardiyanto.

"Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pegawai ASN dan non ASN yang melanggar ketentuan netralitas antara lain teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved