Berita Mahulu Terkini

Urus Berbelit-Belit, Pengusaha di Mahulu Kaltim tak Melirik Pakai Dana Subsidi Ongkos Angkut

Para pengusaha enggan menggunakan Subsidi Ongkos Angkut  (SOA) ke Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
ILUSTRASI - Pasar Ujoh Bilang. Para pengusaha enggan menggunakan Subsidi Ongkos Angkut  (SOA) ke Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. 

"Kalau kemarau bisa lewat jalur darat walaupun sesusah-susahnya, kalau air Mahakam itu normal bisa lewat sungai," katanya, Senin (3/5/2024). 

Akibat jarak yang cukup jauh, pengiriman barang dari Samarinda ke Mahulu melalui jalur sungai butuh waktu dua hari dua malam hingga tiba di Ujoh Bilang. 

Sementara untuk akses kendaraan darat waktunya cukup singkat, namun memiliki risiko besar karena akses jalan darat yang belum maksimal dan rawan bencana. 

Belum lagi jika pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Harga kenaikan BBM sangat berpengaruh pada harga kenaikan bahan pokok, mengingat kendaraan menuju ke kabupaten ini tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. 

"Kemudian kalau harga BBM naik, apalagi kendaraan atau alat angkutan itu yang digunakan hanya boleh menggunakan non-subsidi seperti dexlite dan pertamina dex," sebutnya. 

Jika harga BBM naik maka secara otomatis biaya subsidi ongkos angkut (SOA) di Mahulu juga akan naik. 

Kenaikan harga ini sempat dialami pada tahun lalu yang ikut mempengaruhi kenaikan bahan pokok di Mahulu

Di mana saat itu, tepatnya 1 Oktober 2023, harga Dexlite naik dari Rp 16.350 per liter menjadi Rp 17.200 per liter.

Sementara Pertamina DEX naik dari Rp 16.900 per liter menjadi Rp 17.900 per liter. 

Ia menyebut bahwa tahun 2023 lalu minat pengusaha untuk menggunakan SOA masih cukup rendah. 

Hal ini karena proses pencairan dananya masih tergolong cukup rumit dan butuh waktu lama. 

"Karena anggaran kita kan duit ngak keluar setiap hari, pertriwulan satu bagian ekonomi berapa karena ada bagian lain juga," ucapnya. 

Pencairan anggaran daerah hanya dapat dilakukan pertriwulan dan dibagi-bagi untuk setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. 

"Jadi nggak bisa kita seenak kita dan semaunya kita, prosesnya ini lama," imbuhnya. (KRISTIANI TANDI RANI)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved