Polda Kaltim Sita 10 Kg Sabu
3 Identitas Tersangka Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Bawa Barang Haram 10 Kg Bulungan-Kukar Kaltim
Setelah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10,4 kilogram senilai Rp15,6 miliar.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10,4 kilogram senilai Rp15,6 miliar, Polda Kaltim turut merilis identitas ketiga tersangka yang terlibat.
Demikian dijabarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Kronologi Peredaran Barang Haram 10 Kg Lintas Kaltara-Kaltim, Dikirim Pakai Motor, Dibekuk di Kukar
Dia menjelaskan, ketiga tersangka memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
- AR (44) adalah seorang karyawan swasta asal Nunukan, Kalimantan Utara;
- R (39) merupakan seorang wiraswasta asal Makassar, Sulawesi Selatan;
- A (31) adalah seorang nelayan asal Pinrang, Sulawesi Selatan.
Artanto menambahkan, AR dan R memiliki alamat terakhir di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Sedangkan A beralamat di Handil D, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang juga merupakan lokasi penangkapan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sementara ini ketiganya merupakan kurir. Namun kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini," tegas Artanto.

Diduga Barang Haram dari Kendari
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan menyita sabu seberat 10,406.40 gram bruto.
Aparat turut menangkap tiga tersangka, yaitu AR (44), R (39), dan A (31), di dua lokasi berbeda di Handil D, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Strategi Menekan Penyalahgunaan Barang Haram di Kaltim
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan dari 10 hingga 23 Maret 2024.

Dari interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.