Polda Kaltim Sita 10 Kg Sabu

3 Identitas Tersangka Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Bawa Barang Haram 10 Kg Bulungan-Kukar Kaltim

Setelah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10,4 kilogram senilai Rp15,6 miliar.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BARANG HARAM KUKAR - Polisi mengamankan tiga tersangka, AR, R, dan A, yang terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10,4 kg, Jumat (7/6/2024). Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10,4 kilogram senilai Rp15,6 miliar, Polda Kaltim turut merilis identitas ketiga tersangka yang terlibat.

Demikian dijabarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (7/6/2024). 

Baca juga: Kronologi Peredaran Barang Haram 10 Kg Lintas Kaltara-Kaltim, Dikirim Pakai Motor, Dibekuk di Kukar

Dia menjelaskan, ketiga tersangka memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

  • AR (44) adalah seorang karyawan swasta asal Nunukan, Kalimantan Utara;
  • R (39) merupakan seorang wiraswasta asal Makassar, Sulawesi Selatan;
  •  A (31) adalah seorang nelayan asal Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Artanto menambahkan, AR dan R memiliki alamat terakhir di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Sedangkan A beralamat di Handil D, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang juga merupakan lokasi penangkapan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sementara ini ketiganya merupakan kurir. Namun kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini," tegas Artanto.

BARANG HARAM KUKAR - Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, memaparkan kronologi pengungkapan jaringan narkoba antar Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dengan barang bukti berupa barang haram 10 kg sabu, Jumat (7/6/2024). Dari interogasi pihak kepolisian, diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R di Kendari, Sulawesi Tenggara.
BARANG HARAM KUKAR - Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, memaparkan kronologi pengungkapan jaringan narkoba antar Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dengan barang bukti berupa barang haram 10 kg sabu, Jumat (7/6/2024). Dari interogasi pihak kepolisian, diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R di Kendari, Sulawesi Tenggara. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Diduga Barang Haram dari Kendari

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan menyita sabu seberat 10,406.40 gram bruto.

Aparat turut menangkap tiga tersangka, yaitu AR (44), R (39), dan A (31), di dua lokasi berbeda di Handil D, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Strategi Menekan Penyalahgunaan Barang Haram di Kaltim

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan dari 10 hingga 23 Maret 2024.

BARANG HARAM KALTIM - Tiga tersangka jaringan narkoba antar provinsi diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah penyelidikan selama 10 hingga 23 Maret 2024. Ketiganya berperan sebagai kurir dalam pengiriman 10 kilogram sabu.
BARANG HARAM KALTIM - Tiga tersangka jaringan narkoba antar provinsi diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah penyelidikan selama 10 hingga 23 Maret 2024. Ketiganya berperan sebagai kurir dalam pengiriman 10 kilogram sabu. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Dari interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved