Polda Kaltim Sita 10 Kg Sabu

BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan barang bukti sabu seberat 10.406,40

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jajaran Polda Kaltim menunjukkan barang bukti sabu seberat 10,4 kg yang berhasil disita dari jaringan narkoba antar provinsi dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim. Tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan ini turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan barang bukti sabu seberat 10.406,40 gram bruto.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu AR (44), R (39), dan A (31).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Handil D, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Kopi

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut," ujar Artanto, Jumat (7/6/2024).

Penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim selama 10 Maret hingga 23 Maret 2024 membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti sabu dalam jumlah besar.

"Kami menemukan barang bukti sabu seberat 10.406,40 gram bruto saat penggeledahan badan dan rumah tersangka," ungkap Artanto.

Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Saat ini tim opsnal masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pemesan dan pengendali barang," tegas Artanto.

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kaltim Sita 32 Kg Sabu Siap Edar dan Uang Tunai Rp 1 M

Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup Artanto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved