Kabar Artis

Dukungan BCL dan Respons Tiko Aryawardhana Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Dukungan BCL dan respons Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar.

Instagram/@itsmebcl
Penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL resmi menikah dengan Tiko Aryawardhana pada hari ini, Sabtu (2/12/2023). Pernikahan tersebut berlangsung di Amankila, Bali. Dukungan BCL dan respons Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dukungan BCL dan respons Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan Arina Winarto (AW) mantan istrinya ke polisi terkait dugaan penggelapan dana miliaran Rupiah.

Bagaimana reaksi BCL dan Tiko Aryawardhana atas kasus tersebut?

Penyanyi Bunga Citra Lestari atau BCL terus mendukung suaminya, Tiko Aryawardhana, yang kini dilaporkan mantan istri berinisial AW.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Tiko Aryawardhana Suami BCL, Diduga Gelapkan Rp 6,9 M Hasil Usaha dengan Mantan Istri

Diketahui, AW melaporkan Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1721/VII/2022.

“Ya sebagaimana istri pasti mensuport lah apapun yang terjadi. Jadi kami meyakini persoalan ini ada jalan keluarnya secara bijak dan sudah disampaikannya kepada kami keluarga juga mendukung menunjuk,” kata Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko saat ditemui di daerah Menteng, Jakarta Pusat baru-baru ini.

“Sebenarmya Mbak Bunga enggak mau cawe-cawe ya. Ini kan persoalan urusan sebelum, iya masa lalu harusnya perusahaan masa lalu,” ucap Irfan lagi.

Irfan memastikan Tiko dan BCL tetap menjalankan rumah tangga sebagaimana mestinya.

Suami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar. (Instagram @itsmebcl dan suryamalang)

Irfan juga menegaskan, kliennya memercayakan penuh kasus ini kepadanya agar bisa segera diselesaikan secara hukum.

“Sebagaimana istri tetap men-support ya tidak ada perasaan yang berubah tetep bahagia mereka. Mereka menyerahkan masalah ini ke lawyer yang menyelesaikan,” tutur Irfan.

Sebelumnya, Irfan Aghasar menduga ada persoalan rumah tangga yang belum tuntas, maka terjadilah laporan itu.

“Persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya," ucap Irfan Aghasar.

“Saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya. Orang melihat Mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini," tambah Irfan.

Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar pada Juli 2022.

AW sudah diperiksa pihak kepolisian pada 2022, beserta saksi, yakni pihak keuangan perusahan dan pihak bank.

Kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro, Tiko juga sudah diperiksa.

Baca juga: Sosok Mantan Istri Tiko Aryawardhana Suami BCL, Profil dan Pekerjaan Arina Winarto

Pihak Tiko Minta Audit Ulang

Pihak Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, meminta adanya proses audit ulang terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Terutama kata Irfan, berkait akuntan publik yang dipakai untuk menghitung data-data tersebut.

“Klien (Tiko) kami belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud pelapor. Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko, harusnya dikonfirmasi oleh akuntan. Benar nggak data ini? Valid enggak data ini?” kata Irfan Aghasar saat temui di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian,” tambah Irfan.

Irfan berharap proses audit itu dilakukan sebelum kliennya kembali menjalani pemeriksaan polisi.

Nantinya, Irfan berujar, agar proses audit ulang itu dilakukan bersama pihak AW hingga penyidik.

“Kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen dari sisi polisi yang disetujui, dari sisi rapat pemegang saham, maupun dari pelapor dan terlapor. Jadi kita duduk bareng-bareng, dan kita buka datanya, bisa kita verifikasi, apakah ada penggunaan dari mas Tiko di masa itu,” ucap Irfan.

“Nanti persoalan permintaan ini bisa kami sampaikan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim untuk minta gelar perkara terbuka (bagi para pihak),” tambah Irfan.

Dalam kesempatan itu, Irfan menegaskan bahwa kliennya juga tak gentar dan akan mengambil langkah hukum apabila ada pihak yang mencoba memalsukan data-data dalam laporan itu.

"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini,” ucap Irfan.

“Seperti mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi," tambah Irfan.

5 Fakta Kasus Tiko Aryawardhana Suami BCL, Diduga Gelapkan Rp 6,9 M Hasil Usaha dengan Mantan Istri

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), terjerat kasus hukum dengan Arina Winarto (AW) mantan istrinya.

AW melaporkan Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 Miliar.

Terkait dengan kasus yang menjerat Tiko Aryawardhana, suami dari BCL, pihak kepolisian pun member duduk perkara kasus tersebut.

Tiko Aryawardhana pun berpotensi dipidana jika terbukti melakukan penggelapan dana tersebut.

Baca juga: Sosok Mantan Istri Tiko Aryawardhana Suami BCL, Profil dan Pekerjaan Arina Winarto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istrinya sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Di mana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.

Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019.

Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017.

Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M, Ini Kronologinya

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.

"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya.

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.

Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawardhana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan audit terkait jumlah kerugian yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.

"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko.

Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut.

Baca juga: Hasil X Factor Indonesia 2024 Tadi Malam: Asmaralaya Tim BCL Tereliminasi, Kategori Grup tak Tersisa

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. di laporan polisi Rp 6,9, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.

Bintoro mengatakan hingga kini total lima orang saksi sudah dimintai keterangan. Tiko sendiri sudah diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi," ujarnya.

Nantinya, polisi akan kembali memeriksa Tiko sebagai terlapor dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

Berikut 5 fakta kasus yang menjerat Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari:

1. Ditetapkan 5 Orang Saksi

Ditemui ditempat yang sama, AKBP Bintoro menjelaskan sudah ditetapkan ada lima orang saksi atas perkara ini.

Pun kelima saksi tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Alasan BCL tak Mau Punya Anak dari Tiko Aryawardhana, Suami Bunga Citra Lestari Merasa Tidak Tenang

Penetapan tersebut berdasarkan hasil audit eksternal dari keuangan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," tuturnya kepada Tribunnews.

2. Tiko Dinilai Tak Punya Itikad Baik

Tiko dinilai tidak memiliki itikad baik pada Arina Winarto hingga akhirnya sang mantan membuat laporan polisi.

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar menyatakan sikap cuek dari Tiko terkait masalah ini cukup membuat kliennya geram.

"Ya tahun 2022, belum ada itikad baik dari TA bang," kata Leo.

Ditegaskan, dugaan penggelapan uang ini tidak ada kaitannya dengan perceraian dulu.

"Tidak ada hubungannya," ungkapnya.

Baca juga: Pasokan Air di Perumahan BCL Samarinda, Warga tak Lagi Pakai Kolam Eks Tambang dan Limbah

3. Dikaitkan dengan Persoalan Rumah Tangga Dulu

Sementara itu, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga laporan tersebut dibuat karena ada permasalahan rumah tangga yang belum tuntas.

“Ini dugaan awal saya yaa, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Bahkan pihaknya menilai laporan polisi tersebut terkesan dipaksakan.

Disebutkan Irfan, pelaporan dari pihak Arina tidak melalui mekanisme Undang- undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.

“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ungkapnya.

4. Tiko Aryawardhana Belum Ditetapkan Tersangka

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/6/2024), AKBP Bintoro menjelaskan perkara sudah masuk dalam proses penyidikan.

Baca juga: Profil Arina Winarto Mantan Istri Tiko, Laporkan Suami BCL ke Polisi Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar

"Jadi sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk proses penyidikan," katanya.

Pihaknya sekaligus menyatakan belum ditetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang ini.

Termasuk suami BCL, yang statusnya masih menjadi saksi.

"Belum (penetapan tersangka), masih saksi," ujarnya.

5. Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko.

Berawal ketika Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa makanan dan minuman, berupa restoran Harlow Brasserie di kawasan Jakarta Selatan.

Saat itu, Arina pun mengajak Tiko yang saat itu menjadi suaminya untuk bekerja sama.

Baca juga: Alasan BCL tak Mau Punya Anak dari Tiko Aryawardhana, Suami Bunga Citra Lestari Merasa Tidak Tenang

"Awalnya pelapor Arina Winarto bersama Sdr. Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie," kata Ade kepada awak media, Selasa (4/6/2024).

Di perusahaan itu, Arina merupakan komisaris, sedangkan Tiko menjabat sebagai direktur.

Lalu, Arina kemudian memberikan modal dengan nominal Rp2 miliar untuk perusahaan miliknya.

"Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukan kedalam deposito berjangka," ujar Ade.

"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," tambahnya.

Seiring berjalannya berusaha tersebut, Arina kemudian menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017.

Penemuan dokumen tersebut didapat Arina pada Juni 2021 saat keduanya telah bercerai.

Saat itu, Arina berusaha untuk mencocokan data keuangan perusahaan yang nyatanya berselisih Rp140 juta dan beberapa transaksi janggal.

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya.

Menilai ada masalah dalam lini bisnisnya membuat Arina melaporkan mantan suaminya itu ke polisi pada 2022.

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Jika terbukti bersalah nantinya, Tiko bakal terancam kurungan penjara maksimal lima tahun lamanya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M oleh Tiko Suami BCL, Bagaimana Awalnya? dan Kompas. com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved