Tribun Kaltim Hari Ini
Jumlah DPT di Penajam Paser Utara Berpotensi Bertambah, Mayoritas Pemilih Pemula dan Baru Menikah
Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU Pusat
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memprediksi adanya tambahan jumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Penambahan itu diyakini karena banyaknya pemilih pemula, atau yang memasuki usia wajib pilih bertepatan dengan hari pemungutan suara nantinya.
Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU Pusat beberapa waktu lalu.
DP4 yang diterima KPU, belum merupakan data pemilih final. Usai dilakukan verifikasi faktual, barulah akan ditetapkan jumlah atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada PPU 2024.
Baca juga: Kejari PPU Selidiki Proyek Pembangunan SD 026 Penajam
KPU saat ini tengah melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Mereka yang akan bertugas di lapangan, memutakhirkan DP4 yang diterima.
“Setelah pemutakhiran nanti baru akan diketahui berapa jumlah pemilih kita di Pilkada ini,” jelasnya.
Namun jika mengacu pada DP4 dari KPU RI, jumlahnya yakni 138.070 pemilih. Mengalami penambahan cukup banyak dibandingkan pada Pemilu lalu, yang jumlahnya 134.383.
“Ada penambahan dari DP4 yang kita terima dari KPU RI,” ungkapnya pada Selasa (4/6/2024).
Ali Yamin menjelaskan bahwa, jumlah tersebut masih berpotensi mengalami penambahan, usai dilakukan verifikasi faktual.
Selain karena banyaknya tambahan pemilih pemula, juga bisa jadi karena ada yang statusnya berubah menjadi menikah, sehingga mendapatkan hak pilihnya di Pilkada.
“Ini berpotensi masih bertambah pada saat verifikasi faktual, baik karena pemilih pemula, maupun ada yang baru saja menikah pada saat itu (sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap),” lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), disebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
| Cara Baru Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 11 Kg Sabu Dibakar Gunakan Incinerator |
|
|---|
| BPK Perintahkan Pemprov Kaltim Kembalikan Rp 1,05 M ke Kas Daerah, Ada Masalah di Program Gratispol |
|
|---|
| Banjir Kepung 4 Kecamatan di Kubar, Ribuan Warga Terdampak, Akses Jalan Mulai Terendam |
|
|---|
| Israel Tangkap 5 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza, Prabowo Diminta Lobi Donald Trump |
|
|---|
| Jangan Pakai e-KTP saat Check In Hotel, Kemendagri Sarankan Masyarakat Pakai Identitas Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/PEMUNGUTAN-SUARA-PPU.jpg)