Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Amankan 44 Poket Sabu dari Seorang Pengedar di Kecamatan Sambutan

Sebanyak 44 poket narkotika jenis sabu seberat 24,71 gram diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dari seorang tersangka pengedar sabu

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Sat Reskoba Polresta Samarinda
J (44) pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 44 poket narkotika jenis sabu seberat 24,71 gram diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dari seorang tersangka pengedar sabu berinisial J (44).

Tersangka pengedar sabu ditangkap di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan dan informasi masyarakat bahwa Jalan Sultan Sulaiman itu sering dijadikan tempat transaksi barang terlarang itu.

Baca juga: Polresta Samarinda Amankan 2 Pengedar Sabu di Jalan Revolusi, Polisi Temukan 7 Poket Barang Haram

Lalu pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 17.00 Wita polisi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di atas satu unit kendaraan R2 merk Honda PCX warna abu abu.

Polisi pun menangkap dan menggeledah pria itu, berinisial J (44) dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan merk Nextar warna hitam.

Bungkusan itu berisikan dua poket sabu seberat 5,39 Gram Brutto yang terbungkus satu lembar plastic klip yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri.

"Saat diinterogasi ia mengaku masih ada di rumahnya yang terletak di Jalan Pelita IV Perumahan Sambutan Asri, Sambutan," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, lewat Kasi Humas Iptu Muh Rizal, Jumat (7/6/2024).

Kemudian Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penggeledahan di rumah yang tertera pada alamat tersebut.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Samarinda Kaltim, Barang Bukti Dimusnahkan di Balikpapan

Dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak warna hitam yang berisikan 42 poket narkotika jenis sabu seberat 19,32 gram brutto.

Barang terlarang tersebut ditemukan pihak kepolisian di dalam lantai kamar J (44) beserta barang bukti lainnya.

Dengan menemukan 42 poket sabu seberat 19,32 gram ini, maka keseluruhan yang ditemukan bersama J dengan penemuan BB pertama, totalnya 44 poket seberat 24,71 gram.

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved