Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Amankan 2 Pengedar Sabu di Jalan Revolusi, Polisi Temukan 7 Poket Barang Haram
Jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan kali ini dilakukan aparat berwajib di Jalan Revolusi, Gang Kaning, Kota Samarinda, dengan mengamankan dua orang terduga, ES dan AS.
Dalam kasus ini kepolisian terlebih dahulu melakukan observasi dengan cermat di alamat tersebut pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 15.00 pada lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi.
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Samarinda Kaltim, Barang Bukti Dimusnahkan di Balikpapan
Dari sana polisi melakukan penggeledahan di rumah itu dan menemukan seorang lelaki (ES). Darinya didapati barang bukti berupa 7 poket Narkotika jenis sabu seberat 6,46 Gram Brutto.
"Lalu satu sendok penakar, satu bendel plastic klip, satu unit timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu ditemukan di lantai kamar," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, lewat Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, Senin (3/6/2024).
Selanjutnya personel Satreskoba Polresta Samarinda melakukan interogasi terhadap ES, dan dia mengakui bahwa barang terlarang tersebut berasal dari AS.
Lalu pihaknya melakukan pengembangan sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Revolusi Gang Kaning, dalanglah satu orang laki-laki yang sedang mengendarai kendaraan roda dua.
"Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria yang berinisial AS dan ditemukan barang bukti berupa satu unit Hp Android," jelasnya.
Baca juga: Gerebek Rumah di Manggar Baru Balikpapan, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Asal Penajam Paser Utara
Maka atas kejadian tersebut, kini keduanya harus berurusan dengan aparat berwajib.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Berikut barang yang diamankan :
1. 7 (tujuh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu sabu seberat 6,46 (enam koma empat enam) Gram Brutto;
2. 1 (satu) buah sendok penakar;
3. 1 (satu) bendel plastic klip;
4. 1 (satu) unit timbangan digital;
5. 1 (satu) unit Handphone merk Infinix
6. 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo warna
7. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
8. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim
FPIK Unmul Samarinda Gandeng University Brunei Darussalam, Gelar International Symposium |
![]() |
---|
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul Samarinda Selenggarakan Fun Fishing |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Tekankan ASN Harus Bekerja dengan Loyalitas dan Jaga Amanah |
![]() |
---|
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Amankan 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Pelabuhan |
![]() |
---|
Wawali Samarinda Saefuddin Zuhri Tinjau Puskesmas Baqa, Tekankan Pelayanan Harus Ramah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.