Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Amankan 2 Pengedar Sabu di Jalan Revolusi, Polisi Temukan 7 Poket Barang Haram

Jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polresta Samarinda
Barang bukti yang diamankan Polresta Samarinda dari dua orang tersangka di Jalan Revolusi, Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungkapan kali ini dilakukan aparat berwajib di Jalan Revolusi, Gang Kaning, Kota Samarinda, dengan mengamankan dua orang terduga, ES dan AS.

Dalam kasus ini kepolisian terlebih dahulu melakukan observasi dengan cermat di alamat tersebut pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 15.00 pada lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Samarinda Kaltim, Barang Bukti Dimusnahkan di Balikpapan

Dari sana polisi melakukan penggeledahan di rumah itu dan menemukan seorang lelaki (ES). Darinya didapati barang bukti berupa 7 poket Narkotika jenis sabu seberat 6,46 Gram Brutto.

"Lalu satu sendok penakar, satu bendel plastic klip, satu unit timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu ditemukan di lantai kamar," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, lewat Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, Senin (3/6/2024).

Selanjutnya personel Satreskoba Polresta Samarinda melakukan interogasi terhadap ES, dan dia mengakui bahwa barang terlarang tersebut berasal dari AS.

Lalu pihaknya melakukan pengembangan sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Revolusi Gang Kaning, dalanglah satu orang laki-laki yang sedang mengendarai kendaraan roda dua.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria yang berinisial AS dan ditemukan barang bukti berupa satu unit Hp Android," jelasnya.

Baca juga: Gerebek Rumah di Manggar Baru Balikpapan, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Asal Penajam Paser Utara

Maka atas kejadian tersebut, kini keduanya harus berurusan dengan aparat berwajib.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Berikut barang yang diamankan :
1. 7 (tujuh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu sabu seberat 6,46 (enam koma empat enam) Gram Brutto;
2. 1 (satu) buah sendok penakar;
3. 1 (satu) bendel plastic klip;
4. 1 (satu) unit timbangan digital;
5. 1 (satu) unit Handphone merk Infinix
6. 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo warna
7. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
8. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved