Tribun Kaltim Hari Ini

10 Kg Sabu Gagal Edar di Kukar, Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu.

Tribun Kaltim
Halaman depan Tribun Kaltim edisi hari ini, Sabtu (8/6/2024). Salah satunya terkait Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10.406,40 gram bruto. Simak selengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10.406,40 gram bruto.

Tiga tersangka berhasil diamankan yaitu AR (44), R (39), dan A (31).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Handil D, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut," ujar Artanto, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Bulan Juli 2024 Berkantor di IKN Kaltim, Tunggu Distribusi Air Bersih

Penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim selama 10 - 23 Maret 2024 membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti sabu dalam jumlah besar.

"Kami menemukan barang bukti sabu seberat 10.406 Kg saat penggeledahan badan dan rumah tersangka," ungkap Artanto.

Halaman depan Tribun Kaltim edisi hari ini, Sabtu (8/6/2024). Salah satunya terkait Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10.406,40 gram bruto. Simak selengkapnya.
Halaman depan Tribun Kaltim edisi hari ini, Sabtu (8/6/2024). Salah satunya terkait Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10.406,40 gram bruto. Simak selengkapnya. (Tribun Kaltim)

Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Saat ini tim opsnal masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pemesan dan pengendali barang," tegas Artanto.

Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tambah Artanto.

Sementara Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

"Berawal dari informasi masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan selama 10 - 23 Maret 2024 dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar," ujar Bastari, Jumat (7/6/2024).

Bastari mengungkapkan, jaringan ini memiliki rute pengiriman yang cukup panjang.

Dimulai dari Salimbatu, Bulungan, Kalimantan Utara, melewati beberapa kabupaten di Kalimantan Timur, hingga akhirnya sampai di Anggana, Kutai Kartanegara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved