Pilkada Kukar 2024
Awang Yacoub-Ahmad Zais Setor 50.319 Surat Dukungan, Perbaikan Verifikasi Administrasi Pilkada Kukar
KPU Kutai Kartanegara telah menerima data perbaikan surat dukungan pasangan perseorangan Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - KPU Kutai Kartanegara telah menerima data perbaikan surat dukungan pasangan perseorangan Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais atau AYL-AZA pada Jumat 7 Juni 2024 malam.
Pada momentum tersebut baik Awang Yacoub Luthman maupun Ahmad Zais datang langsung menyerahkan perbaikan berkas dukungan dan kompang mengenakan pakaian serba putih dan kopiah khas kutai.
Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan mengatakan, penyerahan berita acara perbaikan vermin itu terjadi 22.00 Wita.
Kegiatan ini disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Kutai Kartanegara.
Baca juga: Warga Pesisir Berikan Surat Dukungan Baru untuk Awang Yacoub-Ahmad Zais di Pilkada Kukar 2024
"Terdapat penyerahan perbaikan pertama jumlah surat dukungan Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais yakni 50.319 dukungan," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (8/6/2024) pagi di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur.
Sebagaimana diketahui, Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais Belum Memenuhi Syarat (BMS) syarat Verifikasi Administrasi (Vermin).
Fakta ini disampaikan KPU Kukar melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Vermin Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan di Grand Elty Singgasana Hotel, Tenggarong, Minggu (2/6/2024) lalu.
Jumlah dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 9.067, jumlah Belum Memenuhi Syarat (BMS) 33.275 dan jumlah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 11.651.
MS tersebut tersebut kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 40.730 orang yang telah ditetapkan.
Baca juga: Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Kukar 2024
Memperbaiki kekurangan itu, Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais telah menyerahkan 50.319 dukungan, ditambah data MS 9.067, sehingga total dukungan yang dimiliki sementara sudah 59.386.
Namun data tambahan atas perbaikan ini akan kembali dilakukan vermin untuk memenuhi BMS, berlangsung 3 sampai 7 Juni 2024.
Rudi mengungkapkan, tahapan pemenuhan dukungan bapaslon perseorangan masih berlanjut sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.
“Sesuai surat 815, ini masih bagian rangkaian vermin karena sesuai yang disampaikan divisi teknis bahwa ada masalah perbaikan dokumen,” ungkapnya.
Baca juga: Terbaru Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah dan Rendi Solihin Tak Terkejar?
Selanjutnya, dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan AYL-AZA akan dicek kembali untuk tahap vermin, berlangsung mulai 8 sampai 17 Juni 2024.
“Mudah-mudahan masa perbaikan, dan apa yang disampaikan nanti sesuai harapan bapaslon,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.