Pilkada Kukar 2024
Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Kukar 2024
KPU Kutai Kartanegara, menyatakan pasangan Bakal Cabup-Wabup jalur perseorangan Awang Yacoub Luthman dengan Ahmad Zais belum penuhi syarat
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - KPU Kutai Kartanegara, menyatakan pasangan Bakal Cabup-Wabup jalur perseorangan Awang Yacoub Luthman dengan Ahmad Zais belum penuhi syarat untuk melenggang sebagai cabup-cawabup Kukar.
Hal itu usai KPU Kutai Kartanegara melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan yang sudah diberikan AYL dan AZA beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman mengatakan, pasangan tersebut belum memenuhi syarat administrasi dan diminta untuk memperbaiki syarat dukungan yang ada.
Baca juga: Brigjen TNI Dendi Suryadi dapat Rekomendasi PKB di Pilkada Kukar 2024, Calon Lawan Edi Damansyah?
"Dalam berita acara pleno yang telah kami tetapkan, dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga selanjutnya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024," katanya kepada TribunKaltim.co, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kutai Kartanegara, dari 53.993 dukungan yang diserahkan pasangan AYL-AZA, hanya 9.067 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara, ada 33.275 dukungan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 11.651 dukungan sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Artinya, pasangan AYL-AZA harus menyerahkan kembali kekurangan syarat dukungan minimal sebanyak 31.663 dukungan untuk memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 40.730.
"Untuk menutup kekurangan syarat dukungan maju melalui jalur independen yang BMS masih bisa dipakai, boleh dilengkapi untuk data yang kurang," jelas Rahman.
Baca juga: Terbaru Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah dan Rendi Solihin Tak Terkejar?
Sebagai informasi, kriteria BMS paslon AYL-AZA memenuhi semua indikator yang tertuang dalam SE KPU RI Nomor 815.
Di antaranya, kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan, foto kopi E-KTP atau surat keterangan dan data pendukung yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir model B.1-KWK Perseorangan.
Lalu, keberadaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan/atau daftar penduduk potensial pemilih dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri.
Selanjutnya, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan. Pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan. Pemenuhan syarat status pekerjaan.
Kemudian, kegandaan dukungan bapaslon perseorangan. Terakhir, surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada foto kopi E-KTP atau surat keterangan tidak memenuhi syarat pendukung. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Awang Yacoub Luthman
Akhmad Zais
Pilkada
KPU Kutai Kartanegara
TribunKaltim.co
Awang Yacoub-Akhmad Zais
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.