Tribun Kaltim Hari Ini

DPRD Soroti Daya Tampung PPDB, Usul Membuat Gedung SMPN Baru di Balikpapan

Menurut Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, situasi ini dapat diatasi dengan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di tingkat kelurahan

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO
PELAJAR SMP BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan mendorong agar pemerintah membangun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di tingkat kelurahan untuk mengatasi persoalan PPDB yang terjadi setiap tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti potensi kekurangan daya tampung sekolah di Balikpapan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Menurut Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, situasi ini dapat diatasi dengan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di tingkat kelurahan.

"Orang tua sangat menginginkan anak-anak mereka melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD)," ungkap Budiono di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (7/6/2024).

Secara regulasi dan anggaran, DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan saat ini kata berupaya keras mengatasi kekurangan Rombongan Belajar (Rombel) selama ini.

Baca juga: PPDB Balikpapan, Tidak Lulus SD Negeri? Inilah Kumpulan 5 SD Swata Terbaik di Balikpapan, Kaltim

Ia menambahkan, beberapa langkah telah diambil untuk menambah ruang belajar, seperti pembangunan ruang belajar di SMPN 25, SMPN 26 Balikpapan Regency, serta Sekolah Terpadu di Graha Indah.

"Penambahan (gedung SMP) ini sudah menjadi solusi dan mampu mengurangi masalah PPDB di Kota Balikpapan," ujarnya.

Budiono juga membeberkan bahwa data jumlah lulusan SD di kota Balikpapan tahun ini hampir mencapai 12 ribu siswa, sedangkan daya tampung SMPN hanya sekitar 6.500 siswa.

Sehingga untuk mengatasi ketidakseimbangan ini, dia mengusulkan penambahan dua sekolah lagi di Gunung Pasir Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur.

Baca juga: PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD dan SMP Jalur Umum Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

"Upaya ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan rombongan belajar (rombel) dan PPDB berjalan dengan lancar," harap Budiono.

Selain itu, regulasi yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) melalui:

  • Sistem zonasi;
  • Jalur afirmasi;
  • Jalur prestasi;
  • dan jalur perpindahan orang tua.                                                                                                        

Mendapat Beberapa Keluhan

Karena itu kata Budiono, juga diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini.

Budiono mengakui bahwa sistem zonasi kadang menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Terutama bagi anak berprestasi yang tidak bisa memilih sekolah yang dianggap maju di luar zonanya.

PPDB dengan sistem zonasi ini memang mendapat beberapa keluhan.

Baca juga: Lulus PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD-SMP, Jangan Lupa Lapor Diri dan Daftar Ulang Sesuai Jadwal

"Misalnya, anak berprestasi dari Balikpapan Timur tidak bisa masuk ke SMPN 1 di Balikpapan Tengah karena bukan zonasinya," jelasnya.

Oleh karena itu, pembangunan sekolah baru masih sangat dibutuhkan.

"Secara regulasi, pemerintah wajib menyiapkan minimal 70 persen ketersediaan Rombel di sekolah negeri," pungkasnya.

Dengan upaya ini, DPRD Balikpapan berharap masalah daya tampung dapat teratasi sehingga setiap anak di Balikpapan mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak.

(TribunKaltim.co/Zainul)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved