Pileg 2024

Yairus Politikus PDIP Paser Gugat Rekan Separtai ke Mahkamah Partai

Seperti yang terjadi di wilayah paling selatan di Kalimantan Timur, terdapat gugatan internal dari caleg DPC PDI Perjuangan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PILEG 2024 PASER - Politikus dari DPC PDI Perjuangan Paser, Yairus Pawe yang juga merupakan anggota DPRD Paser Periode 2019-2024. PDI Perjuangan dihadapkan pada tantangan untuk menyelesaikan masalah internal yang mungkin mempengaruhi integritas partai. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ketatnya persaingan calon legislatif atau caleg dalam Pileg 2024 meraih kursi, rupanya tidak hanya terjadi antar partai politik, namun juga dari bendera politik yang sama.

Seperti yang terjadi di wilayah paling selatan di Kalimantan Timur, terdapat gugatan internal dari caleg DPC PDI Perjuangan.

Dalam hal ini, Yairus Pawe sebagai pemohon yang menggugat rekan satu partainya sesama Caleg DPRD Paser di Daerah Pemilihan (Dapil) III yaitu Hamransyah.

Alasan Yairus menggugat Hamransyah ke mahkamah partai disebabkan rekan satu partainya itu melanggar aturan internal PDI Perjuangan, dengan dalil istri dari koleganya itu menggunakan perahu partai politik lain saat Pemilu 2024, pada Februari lalu.

Baca juga: Hanya dapat 2 Kursi di Pileg 2024, Profil Anggota DPRD Paser 2024 - 2029 dari PDIP

"Istri yang bersangkutan (Hamransyah) merupakan caleg di Partai Gerindra pada Pileg lalu," terang Yairus di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Minggu (9/6/2024).

Sementara jika mengacu dalam aturan internal PDI Perjuangan, tidak diperbolehkan dalam satu kepala keluarga (KK) berbeda partai politik. 

"Pekan lalu, saya sudah dipanggil untuk sidang di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan," tambahnya.

Saat Pileg 2024 lalu, keduanya meraih suara sama yaitu 971 suara yang masing-masing diperoleh oleh Yairus maupun Hamransyah di Dapil III.

Sementara Hamransyah sudah ditetapkan oleh KPU Paser sebagai anggota DPRD Paser terpilih periode 2024-2029, dengan dasar memiliki keunggulan sebaran perolehan suara.

Baca juga: KPU Imbau ke Anggota DPRD Kaltim Terpilih dalam Pileg 2024 untuk Lapor Harta Kekayaan ke KPK

"Ini bukan masalah sengketa pemilu dan sebagainya, tidak bicara suara draw. Saya legowo dan juga mengakui berdasarkan keputusan KPU beliau (Hamransyah) yang menang penyebaran suaranya, tapi dalil saya bukan itu, teman saya ini melanggar aturan partai," tegasnya.

Dalam situasi ini, PDI Perjuangan dihadapkan pada tantangan untuk menyelesaikan masalah internal yang mungkin mempengaruhi integritas partai.

"Apa yang saya perjuangkan itu untuk menegakkan aturan internal partai, karena kita yang buat sebuah aturan, ya harus taat pada aturan itu. Jadi, apa yang diperjuangkan ini bukan demi kepentingan saya, tapi PDI Perjuangan," tutup Yairus.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved