Berita Paser Terkini

Warga Kabupaten Paser Kalimantan Timur Resah dengan Pertambangan Pasir yang Masih Menjamur

Saat sejumlah wilayah meributkan pengerukan emas hitam (batu bara) ilegal, warga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur geram dengan pertambangan pasir

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Andi Samudera, pelaku usaha asal Paser saat mengurus perizinan tambang pasir di Dinas ESDM Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat sejumlah wilayah meributkan pengerukan emas hitam (batu bara) ilegal, warga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur geram dengan pertambangan pasir tak berizin.

Aktivitas tambang pasir ilegal itu diketahui berada di aliran Sungai Kandilo.

Bahkan pada 2023 lalu sejumlah warga dari Desa Damit, Tanah Priuk, Sangkuriman dan Pasir Belengkong telah melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Paser dengan tuntutan pemda harus menutup aktivitas tambang pasir ilegal yang diklaim tidak memberikan kontribusi apapun bagi penduduk setempat itu.

Baca juga: Puluhan Massa dari 4 Desa di Pasir Balengkong Tuntut Penutupan Tambang Pasir Ilegal di Paser

Alhasil Pemkab Paser melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kala itu berjanji untuk menindaklanjuti tuntunan masyarakat.

Namun satu tahun berlalu, Andi Samudera, salah satu warga sekaligus pengurus perizinan tambang pasir legal di Paser mengklaim aktivitas pertambangan ilegal itu masih berlanjut.

Resah dengan pengerukan pasir tanpa izin di sepanjang Sungai Kandilo itu, Andi Samudera akhirnya melakukan pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim.

"Pernah lapor ke Polres Paser, tapi tidak ditanggapi. Saat lapor ke Polda, akhirnya direspon," ucapnya kepada Tribunkaltim.co di Samarinda, Minggu (9/6/2024).

Dalam laporan itu Andi melaporkan tiga penambang pasir ilegal yang saat ini dikatakannya sudah dalam tahap penyelidikan di Polda Kaltim.

 

Pria yang berdomisili di Kabupaten Paser ini menegaskan bahwa ia ingin agar seluruh pelaku usaha di bidang pertambangan pasir dapat mengikuti regulasi yang ada.

Ia mengungkap, sesuai aturan perundangan, tarif retribusi yang telah ditetapkan bagi Kabupaten Paser adalah 25 persen.

Andi Samudera memberi gambaran, apabila dalam satu hari setiap penambang memproduksi pasir 1000 meter kubik dengan nilai Rp 200 ribu per kubiknya, maka retribusi bagi daerah sudah mencapai Rp 50 juta setiap harinya.

"Itu kita ambil nilai terendah. Jadi maksud saya, ayo kita taati regulasi (aturan). Karena dengan begitu kita bisa mensejahterahkan masyarakat Kaltim. Apalagi kita IKN," tegasnya.

Saat ini Andi Samudera menjadi salah satu perwakilan pelaku usaha Paser yang berupaya untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir.

"Pasir kita cukup untuk membangun daerah. Bahkan IKN. Jadi kami berharap semua taat aturan. Dengan adanya perizinan, tentu untuk kepastian hukum dan keamanan kita dalam usaha tambang," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved