Jumat, 10 April 2026

Berita Paser Terkini

DPRD Paser Percepat Penyusunan Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Kepemudaan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur akan membentuk 2 Peraturan Daerah penanggulangan kemiskinan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
HO/DPRD PASER
RAPERDA PRAKARSA DPRD - Sekretariat DPRD Paser teken MoU dengan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Sabtu (30/8/2025). Teken MoU yang dilakukan dalam penyusunan naskah akademik 2 produk Raperda. (HO/DPRD Paser). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur akan membentuk 2 Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan kemiskinan terpadu dan pembangunan kepemudaan.

Pembentukan produk hukum tersebut tengah dipercepat, yang saat ini telah masuk dalam tahap penyusunan naskah akademik oleh Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda melalui perjanjian kerjasama.

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan dalam penyusunan naskah akademik penaggulangan kemiskinan terpadu dan pembangunan kepemudaan ditarget rampung dalam 3 bulan.

"Tim tenaga ahli Widya Gama Mahakam telah sepakat bersama akan melaksanakan penyusunan tepat waktu sebelum akhir November 2025," terang Zulkarnain, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Ketua DPRD Paser Pastikan 6 Poin Tuntutan Mahasiswa Ditindaklanjuti

Sekretariat DPRD Paser mempercepat penyusunan naskah akademik agar proses pengajuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa dilaksanakan pada akhir tahun ini.

"Dua produk hukum tersebut nantinya akan diajukan menjadi Raperda inisiatif DPRD Paser usai dua dokumen pendukung rampung," tambahnya.

Selain naskah akademik, juga disusun draft Raperda prakarsa dewan yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Paser.

"Dua buah naskah akademik yang akan disusun selama 3 bulan, nantinya akan menjadi dokumen Raperda yang diajukan sebagai inisiatif DPRD," ungkap Zulkarnain.

Zukarnain berharap, dalam proses penyusunan naskah akademik dan draft Raperda prakarsa DPRD dapat dilakukan secara matang agar penerapannya benar-benar membawa manfaat untuk masyarakat.

Ia meminta tenaga ahli untuk dapat menggali informasi dan data secara mendalam dari stakeholder yang berkaitan dengan penyusunan dokumen pendukung.

Baca juga: DPRD Paser Fokus Pengawasan LKPj Bupati 2025

"Kami harap Raperda yang disusun ini memberikan manfaat dalam menyukseskan misi kepala daerah dalam hal pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pemuda," pungkasnya.

Naskah akademik dan draft Raperda prakarsa DPRD Paser lebih dulu akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan akan dibahas pada 2026 mendatang. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved