Berita Viral
Viral Sepasang Bule di Bali Nginap Hotel 20 Hari dan Makan tanpa Bayar, Nasibnya Kini
Beredar viral sepasang bule di Bali nginap di hotel 20 hari dan makan sepuasnya tanpa bayar.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral sepasang bule di Bali nginap di hotel 20 hari dan makan sepuasnya tanpa bayar.
Dilaporkan, 2 bule tidak membayar biaya penginapan di salah satu hotel di Bali hingga makan di beberapa warung makan.
Akhirnya kini 2 WNA tersebut telah ditangkap petugas kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Dua WNA tersebut berinisial CGN (37), asal Spanyol dan ATL (24), perempuan asal Kolombia.
Baca juga: Polwan yang Viral Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus, Masih Harus Rawat 3 Anaknya
Nasib kedua WNA itu terancam dideportasi dan bahkan ditangkal masuk lagi ke Indonesia.
Kedua turis itu ditangkap petugas imigrasi karena tidak membayar biaya penginapan di salah satu hotel di Bali selama 20 hari.

Turis di Bali itu juga dilaporkan makan semaunya di beberapa warung makan tanpa membayar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Bali Rai Suhendra, mengatakan pasangan WNA ini ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan berkat laporan dari masyarakat, pada Jumat (7/6/2024).
"Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
Suhendra menjelaskan pasangan WNA ini melakukan aksinya dengan modus pura-pura tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan transaksi pembayaran secara online.
Mereka juga mengaku sedang menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar biaya penginapan hotel dan makanan di warung makan.
Setelah ditangkap, polisi lalu menyerahkan kedua WNA ini ke pihak Imigrasi Ngurah Rai dan selanjutnya digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Suhendra mengatakan pasangan WNA melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan pendeportasian.
Dalam catatan Imigrasi, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Mei 2024. Keduanya menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
"CGN dan ATL akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," tandasnya.
Selain bule nginap di hotel dan makan tak bayar, ada juga seorang bule asal Inggris rampas dan bawa kabur truk muatan gabah di Bali.
Bule berinisial DAAH (50) itu sempat menendang sopir tersebut.
Padahal posisi sopir itu sedang tidur di sebelah kiri.
Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris itu nekat mencuri truk yang terparkir di Jalan Raya Kerobokan, Kalurahan Keerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (9/6/2024) malam.
Kepala Seksi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma mengungkapkan, pria berinisial DAAH (50) tersebut menendang sang sopir, Rahmawan Andrianto (24) yang saat itu sedang tidur di dalam kendaraan bernomor polisi AB 8084 BC tersebut.
"Pelaku membuka pintu truk lalu menendang sopir yang sedang tidur di sebelah kiri sehingga korban terjatuh keluar," kata dia, Senin (10/6/2024).
Kronologi
Sukarma menjelaskan, mulanya Rohmawan tidur di dalam truk yang terparkir di Jalan Raya Kerobokan, Minggu (9/6/2024) pukul 22.00 Wita.
Kemudian Rohmawan mendengar suara mesin truk yang sudah menyala.
Ternyata seorang WNA sudah duduk di kursi kemudi.
Pelaku kemudian menendang korban sampai terjatuh ke luar truk.
Rohmawan sempat bangkit untuk kembali mengambil alih kemudi, tetapi pelaku terus menendang korban.
Selanjutnya DAAH membawa kabur truk itu menuju ke arah Jalan Bypass Ngurah Rai.
Diduga truk tersebut juga sempat menabrak beberapa sepeda motor.
"Masuk ke jalan tol, memutar kembali ke arah bandara menabrak portal tol maupun portal bandara," jelas dia.
Petugas Layanan Jalan Tol Bali Mandara sempat melakukan pengejaran hingga ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Di depan pintu masuk bandara, WNA tersebut juga menabrak portal masuk dan beberapa fasilitas lainnya.
Diringkus di bandara
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkap, petugas menangkap WNA Inggris itu pada Minggu (9/6/2024) malam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas juga menyita barang bukti sebuah truk kuning berpelat AB 8084 BC.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 20 Hari Nginap Hotel dan Makan Sepuasnya, Bule di Bali Tak Mau Bayar, Bikin Ulah di Tanah Dewata.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sejoli Turis Bikin Ulah di Bali, Menginap 20 Hari dan Makan Tanpa Mau Bayar, Terancam Dideportasi,.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.