Pileg 2024

Alasan MK Kabulkan Permohonan Eks Terpidana Korupsi, KPU Diminta Lakukan PSU Pileg 2024 di Sumbar

Tengok Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan eks terpidana korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta lakukan PSU Pileg 2024 di Sumbar

Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Irman Gusman - Tengok Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan eks terpidana korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta lakukan PSU Pileg 2024 di Sumbar 

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, ketentuan, dan putusan-putusan Mahkamah di atas, menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk calam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD,” ucap Hakim.

“Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian. hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya.

Meski demikian, MK memerintahkan dalam mengikuti PSU itu, Irman Gusman harus membuka jati dirinya sebagai seorang mantan terpidana.

“Oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” tutur Hakim.

Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik, Bermula dari Gugatan di 2015

Sebagai informasi, Irman Gusman adalah mantan narapidana terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.

Peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Irman dikabulkan Mahkamah Agung (MA), di mana vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019). (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved