Pilpres 2024

Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi

Terjawab sudah arah putusan MK, Saldi Isra ungkap Mahkamah Konstitusi tak hanya adili rekapitulasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Fabian Januarius Kuwado)
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Terjawab sudah arah putusan MK, Saldi Isra ungkap Mahkamah Konstitusi tak hanya adili rekapitulasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Publik masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

Diketahui, pembacaan putusan berlangsung hari ini, Senin (22/4/2024).

Meski demikian, kemana arah putusan MK sudah mulai terlihat.

Hal ini bisa diketahui dari pernyataan Hakim MK, Saldi Isra.

Hakim Saldi Isra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sebatas mengadili permasalahan pemilu yang berkaitan dengan angka, misalnya soal rekapitulasi suara.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sikap Anies dan Ganjar Saat Hadir di Pembacaan Putusan MK, Selamatkan Demokrasi

Baca juga: Andai 8 Hakim MK Deadlock Saat Ambil Keputusan, Sosok Ini Jadi Penentu Pilpres Diulang atau Tidak

Ia menyampaikan, Mahkamah Konstitusi juga dapat mengadili hal-hal lain terkait tahapan pemilu.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi Isra, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).

Meski demikian, Saldi menuturkan, tidak tepat juga jika segala persoalan berkaitan dengan pemilu dilimpahkan dan diselesaikan ke MK.

"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," jelasnya.

Sebab, katanya, jika seluruh persoalan terkait tahapan pemilu dilimpahkan ke MK, Saldi menilai, peradilan konstitusi itu terkesan seperti keranjang sampah, yang menampung semua permasalahan kontestasi politik itu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?

Prediksi Pengamat

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved