Pileg 2024

Alasan MK Kabulkan Permohonan Eks Terpidana Korupsi, KPU Diminta Lakukan PSU Pileg 2024 di Sumbar

Tengok Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan eks terpidana korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta lakukan PSU Pileg 2024 di Sumbar

Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Irman Gusman - Tengok Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan eks terpidana korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta lakukan PSU Pileg 2024 di Sumbar 

TRIBUNKALTIM.CO - Tengok Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan eks terpidana korupsi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta MK  melakukan PSU Pileg 2024 di Sumbar

Diketahui MK mengabulkan gugatan eks terpidana korupsi, Irman Gusman.

Putusan tersebut membuat Irman Gusman mendapat kesempatan raih kursi DPD RI di Pileg 2024.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?

Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Gerindra akan Bahas Posisi Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

Ya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilhan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dengan adanya putusan ini, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman.

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahan Termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilhan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban mengikutersertakan Pemohon," kata hakim konstitusi membacakan pertimbangan hukum.

Dalam permohonannya ke MK, Irman menggugat Keputusan KPU nomor 360/2024 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutsertakan Irman.

Untuk diketahui, Irman sempat menggugat Keputusan KPU Nomor 1563/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kemudian telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, bertanggal 19 Desember 2023, yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilhan provinsi Sumatera Barat.

Mahkamah menilai, Putusan PTUN 600 itu sudah seharusnya langsung ditaati oleh KPU selaku pihak Termohon. Namun, hal tersebut tidak disikapi demikian oleh KPU.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan PTUN Jakarta 600/2023 yang diucapkan pada tanggal 19 Desember 2023 adalah pada tanggal 22 Desember 2023. Namun demikian, sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar Putusan PTUN Jakarta 600/2023, Termohon tidak menindaklanjuti,” jelas Mahkamah.

Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi

Selain Putusan PTUN Jakarta Nomor 600, dalam persidangan juga terungkap bahwa Irman mengajukan laporan ke Bawaslu. Bawaslu telah menerbitkan putusan yang pada pokoknya KPU harus menindaklanjuti putusan PTUN a quo.

Tak hanya itu, MK turut menjadikan aturannya sendiri yakni 12/PUU-XX/2023 berkaitan dengan desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 (lima) tahun sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, ketentuan, dan putusan-putusan Mahkamah di atas, menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk calam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD,” ucap Hakim.

“Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian. hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya.

Meski demikian, MK memerintahkan dalam mengikuti PSU itu, Irman Gusman harus membuka jati dirinya sebagai seorang mantan terpidana.

“Oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” tutur Hakim.

Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik, Bermula dari Gugatan di 2015

Sebagai informasi, Irman Gusman adalah mantan narapidana terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.

Peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Irman dikabulkan Mahkamah Agung (MA), di mana vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019). (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved