Tribun Kaltim Hari Ini

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai Demokrat Kaltim, Suara di 147 TPS Dihitung Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan PAN.

|
Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.

PHPU berakhir dengan putusan MK meminta agar dilakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat, Senin (10/6/2024).

Setelah melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C. Hasil dengan D. Hasil dari para pihak, terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Akibatnya, didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon.

Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik, Bermula dari Gugatan di 2015

Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi

Sebab, kendati telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.

Hal tersebut disebutkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2024).

Arsul lebih lanjut membacakan, Mahkamah mencermati bahwa atas perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, Bawaslu Kaltim telah pula mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara berdasar C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil-Kecamatan DPR.

Hasilnya, 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tersebut.

“Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon, namun akibat adanya Putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksudkan,” mengutip putusan MK yang dibacakan Hakim Arsul.

Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Selain itu, Termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.

“Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan
dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” beber Arsul.

Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim, akan dihitung ulang jumlah suaranya.

Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?

Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

MK pun lantas melakukan uji petik atas beberapa TPS yang diajukan oleh pemohon dan menyandingkan bukti-bukti dari Formulir Model C.Hasil dan Formulir Model D.Hasil.

Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian, dan MK meminta penghitungan ulang dilakukan dalam jangka 21 hari sejak putusan diucapkan.

Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu di 147 TPS tersebut.

Selama persidangan, juga terungkap bahwa tanda tangan saksi-saksi partai politik pada beberapa formulir di TPS tersebut diberikan karena ancaman dari penyelenggara.

Adapun 147 TPS ini ialah di 145 TPS di Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dikonfirmasi terkait putusan ini, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris pun mengungkapkan pihaknya akan patuh terhadap putusan MK tersebut terkait penghitungan ulang suara di 147 TPS nantinya.

"Saya harus pelajari juga putusan MK, yang pasti saya akan ikuti putusan MK itu,” tegasnya, Selasa (11/6/2024).

“Putusan memerintahkan KPU RI lewat KPU Kaltim untuk menghitung ulang surat suara. Jadi nanti surat suara dari 147 TPS itu akan dibuka dan dihitung ulang,” sambungnya.

Sebelumnya, MK menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa 30 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Pastikan 4 Menterinya Bakal Bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Presiden: Sesuai Tugas!

Sidang Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon (Partai Demokrat Kaltim) melalui kuasa hukum M. Raziv Barokah memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon keanggotaan DPR.

Partai Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat pihaknya sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.

Dampak selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir tidak didapat oleh calon legislatif (caleg) dari Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, Irwan.

Kursi terakhir akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang didapat Partai Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara, Irwan mendapat suara sebanyak 66.077 suara.

Sementara PAN mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara sebanyak 34.128.

Bawaslu Awasi Ketat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Kalimantan Timur dengan meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat, Senin (10/6/2024).

Diketahui MK mengabulkan permohonan Partai Demokrat dan dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01- 14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai berlambang mercy ini.

Baca juga: 4 Fakta Eddy Hiariej Jadi Saksi di Sidang Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Tanyakan Surat Izin Kampus

Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 10 Juni 2024.

Keputusan MK keluar menyusul dikabulkannya sebagian gugatan Partai Demokrat berkaitan pengurangan suara sebanyak 185 suara, dan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 364 suara dari penghitungan suara sejumlah TPS di Kaltim.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menegaskan, jika keputusan telah keluar dari MK dan diminta untuk menghitung ulang, pihaknya menyatakan siap untuk mengawasi agar berjalan dengan lancar.

“Kami juga memastikan keamanan surat suara yang dihitung ulang itu aman,” tegasnya, Selasa (11/6/2024).

Jangka waktu 21 hari setelah hasil putusan dibacakan, pemungutan suara ulang di 147 TPS juga wajib digelar.

KPU, kata Hari, nantinya akan menyusun tahapan jadwal penghitungan suara ulang.

Turut menambahkan, Anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga menjelaskan pihaknya sudah melihat putusan MK.

Bawaslu Kaltim juga akan memastikan melakukan pengawasan ketat terhadap penghitungan ulang.

"Bawaslu dan aparat keamanan siap mengawasi penghitungan ulang surat suara ini,” ucap Danny.

Ia menegaskan, putusan harus dipatuhi dan dilaksanakan agar tingkat kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang sudah berjalan bisa lebih dipercaya.

"Tentunya, kami akan menggerakkan semuanya termasuk yang di kabupaten/kota. Tim sudah siap,” tandas Danny. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved