KPU Kukar Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwali 2024
Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Pengumuman
Nomor 90/PL.04.1-PU/6402/2024
Tentang
Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melalui Panitia Pemungutan Suara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani; dan
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
- Foto kopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Pas Foto Berwarna 4x6.
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa dari tanggal 13 Juni 2024 s.d 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa.
Alamat : Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong
Kontak : Waris ( 085250976474)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Tenggarong, 13 Juni 2024
Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara,
Purnomo
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rawat Anak-Anak Mpok Alpa, Klaim Sudah Seperti Keluarga Sendiri |
![]() |
---|
Kenaikan PBB di Balikpapan Bervariasi Jenis Wilayahnya dan Sesuai NJOP |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Layanan Kesehatan Puskesmas Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Truk Trailer Muat Alat Berat Terperosok di Jalur Simpang Pasir Palaran Samarinda, Lali Sempat Macet |
![]() |
---|
Spesialis Pencurian Lintas Provinsi Diamankan Polres Paser, Sempat Kabur ke Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.