Pileg 2024

Reaksi Bawaslu Kukar Terkait Penghitungan Suara Ulang Pileg di 43 TPS Kutai Kartanegara

Bawaslu Kukar siap melakukan pengawasan kembali untuk perhitungan suara ulang di 43 TPS Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PILEG 2024 KUKAR - Komisioner Bawaslu Kukar, Fachrizal, menyatakan, Bawaslu Kukar siap melakukan pengawasan kembali untuk perhitungan suara ulang di 43 TPS Kutai Kartanegara, Kamis (13/6/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu Kutai Kartanegara atau Bawaslu Kukar siap melakukan pengawasan kembali untuk perhitungan suara ulang di 43 TPS Kutai Kartanegara

Hal tersebut akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat.

"Untuk perhitungan suara ulang, kami akan melakukan pengawasan serta memastikan keamanan surat suara yang dihitung ulang. Karena itu ada di KPU," ucap Komisioner Bawaslu Kukar, Fachrizal kepada TribunKaltim.co pada Kamis (13/6/2024).

Bawaslu Kutai Kartanegara secara fungsinya akan melakukan pengawasan langsung secara teknis dari perhitungan suara ulang di 43 TPS tersebut sambil menunggu petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan perhitungan suara ulang tersebut.

Baca juga: Daftar 43 TPS di Kukar akan Hitung Suara Ulang Imbas Sengketa Demokrat dan PAN

“Secara teknis kita masih meraba, perhitungan suara ulang di 43 TPS itu seperti apa. Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan KPU Kukar dan menunggu juknis terkait itu,” katanya.

Diektahui, subtansi dari masalah tersebut, Demokrat dan PAN menimbulkan selisih perhitungan suara di Pemilu 2024 untuk pemilihan caleg DPR RI.

Dalam permohonannya, Demokrat menilai adanya penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Pemilihan umum Pileg 2024.
Pemilihan umum Pileg 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Atas hal itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon.

Diketahui, uji petik dilakukan dengan cara menyandingkan sejumlah bukti yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Siap Awasi Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS Sesuai Hasil Putusan MK

Bukti-bukti tersebut di antaranya Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, yang diajukan oleh pemohon serta pihak terkait lainnya.

Walhasil, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Oleh karena itu, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur, termasuk 43 TPS Kukar di dalamnya untuk pengisian calon anggota DPR.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved