Berita Nasional Terkini
Terjawab Posisi Terakhir Harun Masiku, Buronan KPK Jadi Marbot Masjid di Malaysia?
Terjawab posisi Harun Masiku. Kabarnya buronan KPK itu jadi marbot masjid di Malaysia.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Harun Masiku kembali jadi sorotan publik.
Terjawab posisi Harun Masiku, DPO KPK yang saat ini masih belum tertangkap.
Kabarnya buronan KPK, Harun Masiku jadi marbot masjid di Malaysia.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Ia pun mengungkap sederet upaya pihaknya dalam memburu mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.
Selengkapya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Usai Periksa dan Sita Ponsel Hasto PDIP, KPK Optimis Bisa Bekuk Harun Masiku Dalam Sepekan
Baca juga: Maju Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, STY Ingatkan Tidak Ada Lawan Mudah
"Yang jelas, penyidik berusaha untuk mencari yang bersangkutan. Kan sudah empat tahun, empat tahun itu bukan berarti tidak kita cari," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2024).
Alex mengatakan, pihaknya mengirim tim penyidik ke dua negara di Asia Tenggara untuk mencari Harun Masiku. Dua negara dimaksud yakni Malaysia dan Filipina.
"Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari. Ya berdasarkan informasi-informasi yang diterima," katanya.
Alex turut meluruskan pernyataannya terkait janji menangkap Harun Masiku dalam waktu seminggu ke depan.
Dia mengatakan pernyataannya itu bukan sekadar sesumbar.
Baca juga: Janji Hasto Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Sekjen PDIP Sebut Buronan Harun Masiku Korban Pemerasan
Alex menjelaskan hal itu merupakan harapan pimpinan KPK agar Harun Masiku bisa segera ditangkap.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan semoga dalam satu minggu atau secepatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu. Kalau saya sekarang bilang semoga besok tertangkap, sama saja kan. Kan itu harapan kita semuanya," katanya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Harun Masiku
Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Baca juga: Alasan KPK Bisa Menangkap Harun Masiku Dalam Sepekan Usai Memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.