Berita Samarinda Terkini
Jajaran Polsek Palaran Samarinda, Meringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Jajaran Polsek Palaran Samarinda mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
,TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polsek Palaran Samarinda mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari orangtua korban ke aparat berwajib bahwa anaknya telah menjadi korban oleh seorang laki-laki berinisial AW (17).
Kini AW warga Palaran telah diamankan di Polsek Palaran untuk diminta keterangan dan dilakukan penyelidikan terkait perkara tindak pidana perlindungan anak.
Baca juga: Praktisi Hukum Singgung Efek Jera, Soroti Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Balikpapan tak Ditahan
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan kronologi, berawal dari perkenalan antara korban (12) dengan AW melalui sosmed Instagram dan berlanjut ke DM(Direct Message) atau pesan pribadi.
Pada Rabu 13 Juni 2023 pelaku menghubungi korban melalui DM dan menanyakan apakah rumah dalam keadaan kosong dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan korban di rumahnya.
Korban mengakui jika rumah dalam keadaan kosong, sesampainya di rumah korban, pelaku langsung masuk dan merayu korban kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.
Sembari mengatakan 'kalau kamu tidak mau berhubungan badan dengan ku nanti kamu mati'. Mendengar ucapan itu korbanpun menurut apa yang diinginkan pelaku.
"Lalu pelaku membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan selayaknya sepasang suami istri," terangnya.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Samarinda Ancam Bunuh Sang Istri dan Bakar Rumah Jika Buka Suara
Setelah menyetubuhi korban, pelaku pun pergi meninggalkan korban dan keesokan harinya korban pun menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orangtuanya.
Pengakuan anak tersebut membuat orangtuanya terkejut dan langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut di kantor Polsek Palaran.
“Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Palaran” tuturnya.
Dan atas perbuatannya pelaku dapat dikenai sanksi penjara 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 82 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016. tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang -undang. (*)
Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda akan Jual Aset untuk Bayar Tunggakan Upah Eks Karyawan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Samarinda Dukung SPBU Khusus ASN, Abdul Rohim: Asal tak Bebani Anggaran Daerah |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Pastikan Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
Respons Andi Harun dan Rudy Mas'ud Soal Larangan Flexing Pejabat oleh Mendagri Tito Karnavian |
![]() |
---|
Marak PKL di Trotoar APT Pranoto Samarinda Seberang, Satpol PP Pasang Banner Larangan Berjualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.