Berita Balikpapan Terkini

Praktisi Hukum Singgung Efek Jera, Soroti Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Balikpapan tak Ditahan

Seorang pria di Balikpapan berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, Melati (bukan nama sebenarnya)

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/HENDRIK KALALEMBANG
Seorang praktisi hukum di Balikpapan, Hendrik Kalalembang. Dia menyoroti kasus dugaan pencabulan anak kandung di Balikpapan, yang mana pelakunya belum ditahan meski berstatus tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria di Balikpapan berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, Melati (bukan nama sebenarnya) yang berusia 4 tahun.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui JA saat ini belum ditahan.

Seorang praktisi hukum di Balikpapan, Hendrik Kalalembang, menyoroti penanganan kasus ini yang telah berlangsung hingga 5 bulan.

Baca juga: Babak Belur Diamuk Massa, Terduga Pencabulan Anak di Balikpapan Kini Ditangani Kepolisian

Menurutnya, kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi. Sehingga jika dibiarkan akan semakin menjamur dan berdampak pada perkembangan anak.

Ia menduga bahwa kesan penundaan penahanan JA menunjukkan kurangnya empati dan keseriusan dari pihak berwajib dalam menangani kasus pelecehan seksual anak.

"Pelaku masih bebas berkeliaran, ini akan menimbulkan anggapan bahwa kasus pelecehan seksual anak bukan prioritas bagi pihak berwenang," ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, dari sudut pandang hukum, yaitu dalam hal ini dari bukti awal, seperti visum dari ahli medis dan keterangan korban serta ibu korban sebagai saksi, sudah cukup untuk menahan pelaku.

"Hasil visum sudah menunjukkan adanya kesesuaian antara ketiganya, yaitu munculnya penyakit yang sama saat diperiksa, sehingga menurut saya sudah cukup bukti untuk menahan," ulas Hendrik.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Samarinda Ancam Bunuh Sang Istri dan Bakar Rumah Jika Buka Suara

Karenanya, Hendrik mendesak agar kasus ini tidak dianggap remeh dan segera ditindak tegas.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sebab itu, sebagai daya tawar, Hendrik menyarankan agar keluarga korban mencari perlindungan dari Komnas HAM, KPAI, atau lembaga bantuan hukum lainnya.

Diberitakan sebelumnya, JA resmi ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak oleh Polda Kaltim pada tanggal 2 Mei 2024.

Dihubungi terpisah melalui pesan teks, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa JA belum ditahan kendati berstatus tersangka.

Baca juga: Penjelasan Kapolres Penajam Paser Utara Soal Kasus Pencabulan Anak SD di PPU

Demikian lantaran kasus yang menjerat JA masih dalam proses penyidikan.

"Masih dalam proses penyidikan, untuk penahanan dan tindakan kepolisian yang lainnya didasarkan pertimbangan penyidiknya," tandas Kombes Artanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved