Kamis, 7 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Hari Terakhir Pendaftaran Pantarlih Pilkada Balikpapan 2024, Cek Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Menjelang Pilkada Balikpapan 2024, persiapan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan terus dilakukan.

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Instagram/@kpubalikpapan
PANTARLIH BALIKPAPAN 2024 - Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pilkada Balikpapan 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Pilkada Balikpapan 2024, persiapan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan terus dilakukan.

Salah satu elemen penting dalam proses ini adalah keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

Bagi Anda yang berminat berpartisipasi sebagai Pantarlih, pendaftaran hanya tersisa satu hari lagi.

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pilkada Balikpapan 2024, termasuk persyaratan yang perlu dipenuhi dan tahapan seleksi yang harus diikuti.

Adapun, gaji pantarlih di Balikpapan untuk Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Besaran gaji ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Diketahui, gaji pantarlih di Balikpapan sama dengan di seluruh Indonesia, tidak ada perbedaan berdasarkan wilayah.

Masa kerja Pantarlih adalah satu bulan, terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.

Selain gaji, Pantarlih juga mendapatkan beberapa hak lainnya, seperti uang makan, uang transport, dan santunan kecelakaan kerja.

Melansir dari surat keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Kelurahan se-Kota Balikpapan dengan membawa persyaratan berikut:

Syarat Pendaftaran Pantarlih 2024

• Warga Negara Indonesia

• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

• Mampu secara jasmani dan rohani

• Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parta politik paling singkat 5 (lima) tahun.

lihat fotoBerikut dokumen persyaratan Pantarlih Pilkada Balikpapan 2024.
Berikut dokumen persyaratan Pantarlih Pilkada Balikpapan 2024.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pantarlih 2024

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved