Pileg 2024

Jadwal KPU Kubar Melakukan Perhitungan Surat Suara Ulang Hasil Pileg  2024 untuk DPR RI

KPU Kabupaten Kutai Barat akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait penghitungan suara ulang Pileg 2024 di Kutai Barat.

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Febriawan
KPU Kabupaten Kutai Barat akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait penghitungan suara ulang Pileg 2024 di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - KPU Kabupaten Kutai Barat akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait penghitungan suara ulang Pileg 2024 di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Proses penghitungan suara tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 209-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan penghitungan ulang di TPS-TPS tertentu di Dapil Kalimantan Timur, termasuk di antaranya di Kutai Barat (Kubar).

"Kami akan lakukan rakor, utamanya dengan stakeholder. Seperti dengan pemerintah daerah, bawaslu, Polres, Kodim dan yang terkait lainnya," kata Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, Rabu (19/6/2024) siang. 

Kata Rintar, perhitungan surat suara di TPS  berdasarkan putusan MK akan dilalukan pada 26 Juni 2024 mendang. 

Baca juga: Jadwal KPU Kubar Pleno Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, Arkadius Hanye Klaim Bisa Lebih Cepat

"Sebelum pelaksanaan. Kita lakukan rakor pada tanggal 24 Juni," tegas Rintar.

Selain koordinasi, dalam rakor nanti sekaligus juga mensosialisasikan putusan MK terkait penghitungan suara ulang Pemilu legeslatif DPR RI di TPS tertentu di Kaltim, termasuk di antaranya di Kutai Barat, Kalimantan Timur

Dia menegaskan, penghitungan suara ulang dilakukan hanya untuk surat suara DPR RI. Dan hanya di TPS tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan putusan MK RI.

"Jadi masyarakat harus pahami, tidak semua dihitung ulang. Hanya untuk DPR RI saja. Karena ini, PHPU yang diajukan ke MK hanya DPR RI. Yaitu oleh Partai Demokrat yang mengajukan," ungkap Rintar.

Baca juga: KPU Kubar Tunggu Rekomendasi Bawaslu, Siap Lakukan Pencoblosan Ulang di 6 TPS di Bentian Besar

Dia menegaskan, sesuai arahan dari KPU pusat, bahwa penghitungan ulang ini akan disaksikan oleh saksi partai dan media untuk menjaga transparansi. Terutama lagi, dalam pengawasan oleh Bawaslu.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved