Bawaslu Kubar Minta TPS Coblos Ulang

KPU Kubar Tunggu Rekomendasi Bawaslu, Siap Lakukan Pencoblosan Ulang di 6 TPS di Bentian Besar

KPU Kubar tunggu rekomendasi Bawaslu, siap lakukan pencoblosan ulang di 6 TPS di Kecamatan Bentian Besar.

Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Febriawan
Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (15/2/2024). Pihaknya mengaku masih menunggu rekomendasi Bawaslu dan siap melakukan pencoblosan uulang di enam TPS di Kecamatan Bentian Besar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) hingga kini belum menerima laporan adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Bentian Besar. 

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kubar mengeluarkan rekomendasi coblos ulang atau PSU di enam TPS di Kecamatan Bentian Besar. 

Hal itu dilakukan lantaran temuan di lapangan adanya puluhan orang yang seharusnya tidak memiliki hak pilih namun diperbolehkan mencoblos di TPS itu.

"Kami belum menerima laporan. Jika ada masalah itu kami tidak bisa membantah PSU akan dilakukan," tegas Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2024) sore.

Baca juga: Daftar Nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang Diminta Bawaslu Kubar Lakukan Coblos Ulang

Arkadius menegaskan bahwa KPU akan melakukan PSU 10 hari setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.

PSU juga merupakan salah satu tahapan dalam pemilu.

Salah satu penyebab PSU adalah memperbolehkan orang memilih padahal dia tidak memiliki hak pilih. 

Diakuinya, banyak terjadi di lapangan bahwa orang yang memiliki KTP dari luar datang ke TPS memaksakan untuk memilih.

"Mereka merasa warga indonesia, jadi memaksa memilih," jelasnya. 

Untuk diketahui, data atau nama di luar TPS serta yang bersangkutan terdaftar di  satu TPS tidak bisa memilih.

Mereka diwajibkan melakukan pindah memilih. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Bawaslu Kubar Minta Enam TPS di Kecamatan Bentian Besar Lakukan Pencoblosan Ulang

Untuk pindah memilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan, orang tersebut diwajibkan melakukan registrasi atau melapor kepada penyelanggaran pemilu.

"Bisa ke PPS, PPK atau ke KPU setempat bahwa saat pemilu tidak bisa mencoblos di tempat asal karena pekerjaan, " jelasnya. 

Namun, apabila orang tersebut melakukan pencoblosan di TPS tapi dia tidak terdaftar di TPS atau tidak masuk dalam daftar pindah memilih, maka itu harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

"Kita sangat sayangkan hal itu (PSU) terjadi, sebab itu sangat merugikan sekali," tegasnya.

Pasalnya, PSU ini selain sangat merugikan negara juga, merugikan waktu.

PSU juga dapat berpengaruh pada hasil Pemilu 2024.

 "Apabila ada rekomendasi seperti itu kami tidak bisa membantah. PSU akan kami lakukan," tegasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved