Selasa, 19 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Kejari Penajam Paser Utara Selidiki 4 Kegiatan yang Mengarah ke Dugaan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin menjelaskan, bahwa setidaknya ada empat kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kejari PPU, Faisal Arifuddin menyatakan, setidaknya ada empat kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. 

PENAJAM, TRIBUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menyelidiki beberapa kegiatan saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin menjelaskan, bahwa setidaknya ada empat kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Pertama, mengenai penggelapan surat berharga pada sebuah bank.

Saat ini tengah dalam pengumpulan alat bukti, lewat keterangan para saksi.

"Kalau lead bank kami sudah memeriksa sembilan orang saksi," ungkapnya Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Kejari PPU Lidik Kasus Hotel Grand Nusa di Penajam Paser Utara Kaltim

Kedua, kegiatan yang saat ini sedang diselidiki, yakni pengelolaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka di tahun 2021-2022.

Kata Kajari, Perumda saat ini merupakan milik pemerintah daerah.

Seluruh kegiatannya di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Sehingga, apa pun kerugiannya adalah sama dengan kerugian daerah ataupun kerugian negara.

"Untuk Perumda kami baru memeriksa lima orang saksi, Perumda ini kan, BUMD yang 100 persen milik Pemda," sambungnya.

Ketiga, kegiatan yang mengarah pada tindakan pidana, yakni soal pembangunan SDN 026 Penajam.

SD tersebut menjadi sorotan, lantaran sejak dibangun dan diresmikan beberapa waktu lalu, SD tersebut hingga saat ini belum dimanfaatkan.

"Untuk SDN 026 Penajam kami memeriksa lima orang saksi saat ini," jelasnya.

Keempat, kegiatan yang dalam proses lidik Kejari, yakni pemanfaatan Hotel Penajam Suite.

Sebagaimana diketahui bahwa hotel tersebut, merupakan aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya harus jelas, dan jika ada kerugian yang ditemui maka segera ditindak lanjuti secara hukum.

Baca juga: Kejari PPU Selidiki Proyek Pembangunan SD 026 Penajam

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved