Aplikasi

Nasib Ela Elo yang Isunya Gantikan X Usai Menkominfo Sebut Itu Hoaks, Ini Syarat agar X Tak Diblokir

Terjawab sudah kebenaran apakah Ela Elo akan menjadi penganti media sosial milik Elon Musk yaitu X atau Twitter.

elaelo.id
Ela Elo viral usai disebut jadi pengganti X, Menkominfo sebut itu tidak benar. 

Saat mencoba mengakses situs elaelo.id pukul 18.49 WIB, tampak keterangan pada bagian bawah situs yang bertuliskan: Under Construction by Democracy Fighters.

Sementara itu, saat diakses sekitar pukul 11.26 WIB, keterangan pada bagian bawah situs Elaelo tertulis: Under Construction by Kominfo.

Belum diketahui bagaimana nasib dan untuk apa situs tersebut nantinya.

Berikut beberapa kritikan warganet terkait situs Ela Elo

Saat awal mula viral, Ela Elo mendapat berbagai kritikan dari warganet.

"Pemerintah mau gantiin Twitter pake Elaelo, UI nya sendiri pake teknik Amati Tiru Plek-ketiplek. Bahasa yang dipake ini ngawur cik, masa ada tab 'Lambe' kan aneh ya," tulis akun @kenapagituyakk.

"Elaelo masuk enggak jelas, mana cookies gak ada opsi, jadi yang login kudu accept all," ujar @dhemit_is_back.

Baca juga: Penampakan Terkini Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim di Publik Usai Viral Disiram Air Keras

Alasan Kominfo Ingin Blokir X alias Twitter

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengirimkan surat peringatan kepada Twitter atau X terkait dengan konten pornografi.

Dalam surat peringatan tersebut, pemerintah mengancam akan memblokir X atau Twitter jika tetap menyiarkan konten pornografi.

Tindakan tegas itu diambil karena penyiaran konten pornografi menyalahi aturan di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Twitter atau X menyalahi aturan.

"Kami tentunya akan memblokir platform tersebut (apabila menyiarkan konten pornografi)," ujar Budi dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Menurut Budi, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) melarang adanya penyebaran konten asusila.

Bagi pihak yang melakukan pelanggaran ini, pemerintah bisa melakukan pemblokiran platform yang melakukan penyiaran konten pornografi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved