Pendidikan

Link Cek Pengumuman PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 dan Jadwal Kapan Daftar Ulang

Berikut link untuk cek pengumuman PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA/SMK tahap kedua untuk tahu hasilnya lulus atau tidak.

smpn4klaten.sch.id
PPDB BALIKPAPAN 2024 - Berikut cara lihat hasil seleksi PPDB Balikpapan jenjang SMA/SMK tahap 2 dan jadwal daftar ulang. 

3. Pilih Seleksi pada menu kemudian pilih sekolah yang ingin dipantau, misalnya SMAN 2 Balikpapan

4. Anda akan melihat hasil seleksi pemeringkatan PPDB Balikpapan 2024

Link Pendaftaran

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/.

Informasi lengkap lainnya seputar PPDB 2024 jenjang SMA juga dapat di akses pada link tersebut.

Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024;

- Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;

- memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024 atau surat keterangan lulus bagi calon peserta didik yang lulus tahun 2024;

- memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d semester 5);

- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;

- Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;

- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

- Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved