Pendidikan
Link Cek Pengumuman PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 dan Jadwal Kapan Daftar Ulang
Berikut link untuk cek pengumuman PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA/SMK tahap kedua untuk tahu hasilnya lulus atau tidak.
- SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB;
- PPDB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
- PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;
- Persyaratan PPDB SLB/ SKh selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.
Ketentuan usia
1. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 1 dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau
- Surat keterangan lahir Asli yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin persyaratan umum No.1 dikecualikan untuk Peserta Didik dengan kriteria pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus (Inklusi);
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketentuan tambahan
1. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah SMA dan atau direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk SMK.
2. Ketentuan terkait persyaratan usia (khusus calon peserta didik lulusan Tahun 2023) sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 6 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.