Breaking News

Berita Viral

Terjawab Alasan Jokowi Tolak Ampuni 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Lihat Lanjutan Proses

Terjawab alasan Jokowi tolak ampuni 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Lihat lanjutan proses

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok. Sekretariat Presiden
Terjawab alasan Jokowi tolak ampuni 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Lihat lanjutan proses 

Terlebih, saat ini Polda Jawa Barat menghilangkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yakni Andi dan Dani.

"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," jelasnya.

Padahal, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO. Hotman beberkan dari beragam versi dimulai pada tahun 2016.

"7 pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, 7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama," ujar dia.

Baca juga: Muncul Sosok Baru yang Disebut Berkaitan dengan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Siapa Nurul?

Baca juga: 5 Status Facebook Pegi Tahun 2016 Jadi Bukti? Ini Kronologi Kasus Vina Cirebon Sebenarnya

Hotman mengatakan, BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran orang tertentu.

"Pelaku mencabut semua BAP-nya," jelasnya.

Dalam hal ini, Hotman juga menerangkan dalam surat dakwaan dibeberkan ada 8 pelaku dengan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO).

Begitu pun dengan surat tuntutan jaksa. Bahkan, di fakta persidangan dan putusan hakim ada 8 pelaku 3 DPO.

"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSP Buka Suara soal Presiden Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved