Pendidikan
6 SMA Terbaik di Samarinda versi Nilai UTBK SNBT, Referensi Daftar PPDB 2024
Inilah daftar 6 SMA terbaik di Samarinda Kalimantan Timur berdasarkan tingkat nilai UTBK yang diselenggarakan oleh LTMPT.
persyaratan usia sebagaimana dimaksudkan pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;
memiliki nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester (semester 1 s.d. semester 5), pada semua mata pelajaran, nilai pengetahuan.
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada nomor 1 poin 4 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.
3. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.
4. Untuk SMK dengan keahlian/program keahlian/kompetensi/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh), dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, Dunia Usaha, dan Dunia Industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi
5. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.
6. SLB/SKh dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.
7. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah.
8. Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.
9. Persyaratan PPDB SLB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.
10. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam aturan nomor 1-9, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK
11. Ketentuan terkait persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Cara Daftar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.