Berita Balikpapan Terkini

Razia Pajak Kendaraan di Balikpapan, Penerimaan Capai Rp 58 Juta dalam Sejam

Dispenda dan Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia kendaraan bermotor di halaman kolam renang Balikpapan Baru, Kamis (20/6/2024).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor dalam razia di Balikpapan Baru, Kamis (20/6/2024). Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia gabungan Dispenda dan Satlantas Polresta Balikpapan terkait pajak kendaraan bermotor.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dispenda dan Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia kendaraan bermotor di halaman kolam renang Balikpapan Baru, Kamis (20/6/2024).

Razia yang melibatkan personel gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan kesadaran membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kegiatan ini menjaring sejumlah kendaraan dan menghasilkan total penerimaan pajak serta denda sebesar Rp 58,4 juta.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim, Puluhan Kendaraan Terjaring, 12 SIM Disita

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara.

"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu," ujar Ipda Sangidun, Jumat (21/6/2024).

Kata dia, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari permohonan pemeriksaan kendaraan bermotor Bapenda Provinsi Kaltim untuk meningkatkan pajak kendaraan bermotor di Kota Minyak.

Lebih lanjut, Ipda Sangidun memaparkan, kegiatan yang berlangsung selama satu jam ini melibatkan 28 personel, terdiri dari 20 personel Satlantas Polresta Balikpapan, 5 staf Bapenda, dan 3 staf Jasa Raharja.

"Hasil kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor mencatat 138 unit kendaraan roda dua dan 93 unit kendaraan roda empat terjaring razia," lanjut Ipda Sangidun.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, pembayaran pajak dilakukan oleh 22 unit sepeda motor dengan total Rp 6,1 juta dan denda Rp 1,5 juta.

Kemudian sebanyak 14 unit mobil dengan total Rp 47,8 juta dan denda Rp 2,8 juta. Secara keseluruhan, total penerimaan pajak kendaraan dan denda mencapai Rp 58,4 juta.

"Selain itu, hasil tilang mencatat 11 SIM, 26 STNK, dan tidak ada kendaraan roda dua yang disita," imbuh Ipda Sangidun.

Hanya saja, menurutnya, banyak kendaraan yang masa berlaku surat pajaknya sudah jatuh tempo namun belum melakukan registrasi ulang.

"Dengan kegiatan ini, dia berharap dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan di Kota Balikpapan dan Provinsi Kaltim pada umumnya," tandas Sangidun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved