Berita Balikpapan Terkini

Pria di Balikpapan Curi Dompet di Jok Motor, Uang Hasil Curian untuk Beli Barang Haram

Tersangka berinisial AL berhasil diamankan polisi setelah mencuri dompet milik korban dan menggunakannya untuk membeli barang haram

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENCURIAN DI BALIKPAPAN - AL, tersangka pencurian dompet di Balikpapan Utara, berhasil diamankan polisi setelah mencuri dompet dari jok motor yang kuncinya tergantung. Polisi mengamankan AL beserta barang bukti berupa dompet berisi identitas korban yang dicuri dari jok motor di Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Telah terjadi tindak pidana pencurian terjadi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.

Tersangka berinisial AL berhasil diamankan polisi setelah mencuri dompet milik korban dan menggunakannya untuk membeli barang haram

Petugas pun mendapati barang bukti yang ditemukan adalah sebuah dompet berisi identitas diri korban setelah sempat dibuang oleh tersangka. 

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan tersangka AL dengan cara mengambil dompet di dalam jok sepeda motor.

Baca juga: Berikut Langkah Aman untuk Terhidar dari Pencurian Sepeda Motor Kesayangan

Kala itu, kunci motor posisinya tergantung pada stang motor saat parkir di tempat kejadian perkara.  

Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 22.00 Wita.

Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana pencurian dompet di Balikpapan Utara.
Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana pencurian dompet di Balikpapan Utara. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia berkeliling mencari-cari kesempatan sebelum menemukan sepeda motor milik korban.

"Pengakuannya baru sekali ini melakukan pencurian itu," tambah Ipda Elfra Sitepu. 

Baca juga: Kronologi Peredaran Barang Haram 10 Kg Lintas Kaltara-Kaltim, Dikirim Pakai Motor, Dibekuk di Kukar

Uang hasil pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli barang haram berupa narkoba. 

Tersangka AL dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved