Pilkada Kaltim 2024
Hasil Survei Jelang Pilkada Kaltim 2024, Gerindra Lewati Dominasi PDIP, Jadi Partai Populer Kedua
Berikut hasil survei jelang Pilkada Kaltim 2024. Gerindra lewati dominasi PDIP di Pileg 2024 lalu. Menjadikan Gerindra partai populer kedua di Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil survei jelang Pilkada Kaltim 2024.
Ada fakta menarik di konstelasi politik di Kaltim.
Partai Gerindra lewati dominasi PDIP di Pileg 2024 lalu, tengok saja hasil survei ARCHI jelang Pilkada Kaltim 2024
Dari hasil survei ARCHI terkait partai politik pilihan masyarakat, Partai Gerindra partai populer kedua di Kaltim.
Partai Gerindra mendapat 15,26 persen kepercayaan masyarakat Kaltim di bilik suara.
Di parlemen Parta Gerindra duduk sebagai partai yang mendapat perolehan kursi terbesar kedua di Karang Paci alias DPRD Kaltim.
Posisi kedua Partai Gerindra dengan 342.752 suara (10 kursi).
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Hasil Survei ARCHI Jelang Pilkada Kaltim 2024, Partai Golkar Masih jadi Pilihan Utama Masyarakat
Baca juga: Survei Pilkada Kaltim: Elektabilitas Isran Noor dan Rudy Masud Selisih Tipis, Bagaimana Mahyudin?
Sementara hasil survei ARCHI lainnya jelang Pilkada Kaltim 2024, Partai Golkar masih menjadi pilihan utama masyarakat.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada Kaltim 2024 masih 7 bulan lagi, atau tepatnya pada 27 November 2024.
Dalam survei ARCHI jelang Pilkada Kaltim 2024, Partai Golkar masih menjadi pilihan utama saat responden diberi pertanyaan "Saat berada di bilik suara, partai politik yang anda pilih?".
Diketahui, Partai Golkar merupakan partai pemenang tingkat DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam hasilnya, Golkar meraih 15 kursi kemudian disusul Gerindra 10 kursi dan PDIP 9 kursi.
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024, Elektabilitas Isran Noor Masih Kokoh, Dikejar 2 Kandidat Cagub
Survei ini sendiri, dilakukan pada 27 Mei – 03 Juni 2024 dengan melibatkan 1200 Responden.
Tingkat kepercayaan 95 persen dan Margin of error 2.8 persen.
Berikut hasil survei ARCHI terkait partai politik pilihan masyarakat.

1. Partai Golkar 26,72 persen
2. Partai Gerindra 15,26 persen
3. PDIP 12,55 persen
4. Partai NasDem 11,31 persen
5. PKS 7,23 persen
6. PKB 7,14 persen
7. PAN 5,52 persen
8. Partai Demokrat 5,5 persen
9. Partai Gelora 2,8 persen
10. PPP 1,92 persen
11. PSI 1,49 persen
12. Partai Hanura 0,66 persen
13. Perindo 0,51 persen
14. Partai Buruh 0,43 persen
15. PBB 0,29 persen
16. Partai Ummat 0,26 persen
17. Partai Garuda 0,26 persen
18. PKN 0,18 persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):
26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran
18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
>>> Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 >>> Klik
Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024
Adapun menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Idham, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Idham menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:
Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.