Pileg 2024
Penghitungan Suara Ulang di Kota Samarinda Selesai, KPU Kaltim Berpegang pada Putusan MK
Penghitungan suara ulang di Kota Samarinda selesai, KPU Kaltim berpegang pada putusan MK.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU Samarinda telah selesai melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) pada Kamis (27/6/2024) hari ini.
KPU Samarinda merampungkan penghitungan suara ulang Pileg 2024 untuk DPR RI Dapil Kaltim sekitar 28 jam, tepatnya mulai Rabu (26/6/2024) kemarin.
Tercatat ada sebanyak 40 kotak suara yang dilakukan penghitungan.
Untuk TPS 56 Sempaja Utara sendiri, KPU Samarinda tak melakukan penghitungan ulang suara karena tidak tertuang dalam amar putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni lalu.
TPS 49 Sempaja Utara malah tertulis double, sehingga KPU Samarinda berpedoman dengan apa yang sudah tertulis pada putusan MK.
Baca juga: KPU Kaltim Cek Kesiapan Pembentukan Pantarlih di Penajam Paser Utara untuk Pilkada 2024
Begitupun KPU Kaltim yang tentunya juga berpedoman pada putusan MK.
“Kami melaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan keputusan MK mengenai penghitungan ulang suara. Kemudian kita lihat hasil suaranya,” Komisioner KPU Kaltim, Suardi, Kamis (27/6/2024).
Menurut Suardi, PUSS akan membuktikan terkait gugatan Partai Demokrat perihal selisih suara dengan PAN sebagaimana yang permohonan yang digugat ke MK.
Prosedur juga dijalankan sesuai amar putusan agar tidak ada permasalahan lanjutan mengenai hasil penghitungan.
Ia juga memastikan keamanan hasil surat suara pasca PUSS ini rampung.
Tahapan setelahnya, rekapitulasi akan terus berjalan dimulai dari kecamatan ke kabupaten/kota serta provinsi hingga hasilnya nanti kembali diserahkan ke KPU RI.
“Apapun itu, putusan MK ini kan ada dan kami melaksanakan bahwa keamanan kotak hasil penghitungan suara dan seterusnya itu menjadi tanggung jawab kita,” tutupnya.
Baca juga: KPU Kaltim Jadwalkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 26 Juni
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat sendiri menegaskan, belum ada keputusan final dari KPU Provinsi Kaltim untuk membuka kotak suara dari TPS 56.
“Kami dtak kami hitung ulang. Kalau pun akhirnya muncul ketetapan untuk menghitung ulang kotak suara itu, tentu perlu penambahan waktu,” tegasnya.
Penambahan waktu dibutuhkan KPU Samarinda karena pastinya akan mempengaruhi tahapan selanjutnya, seperti rekap tingkat kecamatan, kota hingga provinsi yang sudah ada pada Keputusan KPU RI 767/2024.
"Hari ini rekap kecamatan harus beres, dan besok diumumkan. Lalu lusa (29 Juni) masuk rekap kota," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.