Berita Kaltim Terkini
Penyebab 147 TPS di Kaltim Dilakukan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 dan Dampak PSU Bagi Caleg
Penyebab 147 TPS di Kaltim dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) dan dampaknya bagi Calon Legislatif (Caleg).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Penyebab 147 TPS di Kaltim dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) dan dampaknya bagi Calon Legislatif (Caleg).
Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusan bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni lalu mengabulkan sebagian gugatan Demokrat Kaltim atas dugaan terjadinya pengurangan hasil perolehan suara di Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.
Demokrat menggugat adanya penambahan suara yang didapat PAN dan berdampak didapatnya kursi terakhir DPR RI oleh PAN.
Dugaan kecurangan terjadi di 147 TPS di Kaltim yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Balikpapan Akui PSU di TPS 31 Kelurahan Damai Akibat Kelalaian Bersama yang Bersifat Paripurna
DPD Partai Demokrat Kaltim berharap pengawasan perhitungan ulang menjaga kemurnian suara rakyat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.
PHPU berakhir dengan putusan MK yang meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat, Senin (10/6/2024) lalu.
Hal ini disebutkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 10 Juni 2024.
“Kita minta KPU RI segera melaksanakan putusan MK sembari meminta Bawaslu RI dan Kepolisian mengawasi perhitungan ulang,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Irwan pada Rabu (12/6/2024) kepada awak media.
Irwan berharap, nantinya proses bagaimana membuka kotak suara dari awal, dan merekapnya berjenjang diawasi para pihak terkait.

Dengan begitu, pihaknya meyakini apa yang menjadi pertimbangan MK bahwa ada ketidak konsistenan terhadap hasil Pileg bisa terjawab, artinya tidak ada lagi selisih hasil suara.
“Tentunya perhitungan ulang ini kita harap untuk menjaga kemurnian suara rakyat Kaltim, makanya prosesnya dengan perhitungan ulang ini,” ungkapnya.
Pihaknya dijelaskan bakal berpartisipasi, menyiapkan saksi dan akan mengawal proses pemindahan kota suara dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
“Amanah hukum dari putusan MK ini kan artinya pengen Pemilu ini benar–benar dilaksanakan kondusif, bebas, rahasia, jurdil dan terbuka, itu yang dijaga semangatnya,” sambung Irwan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.