Berita Samarinda Tekini

Tanggapi Soal Gugatan Dirinya di PTUN Samarinda, Akmal Malik 'Bagus untuk Pendewasaan Hukum'

mutasi merupakan hal biasa di lingkungan Pemprov Kaltim dengan dasar Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menanggapi gugatan yang dilayangkan AFF Sembiring terhadap dirinya di PTUN Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan Pejabat Tinggi ASN Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring terhadap dirinya ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Sebagaimana diketahui gugatan yang dilayangkan pada Selasa (4/6/2024) lalu tersebut merupakan buntut panjang dari mutasi pejabat tinggi pratama esselon II di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, 23 Maret 2024 lalu.

Akmal Malik pun membenarkan adanya gugatan tersebut.

Baca juga: Nasib Penggunaan Lahan Gedung KNPI Bekas Pasar Baqa Samarinda, Menunggu Usulan Lurah dan Camat

Namun ia menekankan bahwa mutasi merupakan hal biasa di lingkungan Pemprov Kaltim dengan dasar Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023.

"Mutasi hal biasa, Karena semakin banyak tour ability-nya maka semakin hebatlah pegawai itu," ucap Akmal Malik

"Sama seperti teman-teman wartawan, Pindah dari satu media ke media lainnya merupakan hal biasa guna peningkatan kemampuan dan pengalaman," imbuhnya memberi perumpamaan.

Kendati demikian, pihaknya tidak akan melarang apabila ada yang menilai mutasi tidak sesuai prosedural dan menggunakan media PTUN untuk meluruskan hal-hal tersebut.

"Silahkan dan kita akan mengikuti dan menghormati hukum, Itu hak setiap warga negara termasuk PNS," jelasnya.

Ia juga mengatakan tidak ada konsekuensi apapun yang diperoleh pegawai negeri sipil yang yang menggunakan hak hukumnya.

"Kita akan hormati prosesnya, Karena ini bagus bagi pendewasaan hukum kita," pungkas Akmal Malik.(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved