Berita Bontang Terkini

Pemuda Berinisial Jn Kedapatan Menyimpan Sabu 4,77 Gram di Salah Satu Wisma Perakla Bontang

Menurut Rihard penangkapan pelaku yang diketetahui juga merupakan warga Berbas Pantai ini, berdasarkan laporan masyarakat.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/Polres Bontang
Pelaku Jn (48) warga Kelurahan Berbas Pantai, yang diamankan saat berada di dalam kamar salah satu wisma, di Perakla, Kelurahan Berbas Pantai Bontang Sabtu (28/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali menangkap seorang yang kedapatan membawa sabu seberat 4,77 gram di Kelurahan Berbas Pantai, pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 15.30 Wita.

Barang bukti sabu seberat 4,77 gram telah diamankan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengungkapkan pelaku berinisial Jn (48) ditangkap di salah satu wisma Perakla, Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Menurut Rihard penangkapan pelaku yang diketetahui juga merupakan warga Berbas Pantai ini, berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kota Bontang Tahun 2023 Menunjukkan Tren Positif, PDRB Naik 5 Triliun

Saat digerebek pihaknya menemukan sabu sebanyak 2 poket dengan berat, 4,77 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

"Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," kata Rihard, Senin (1/7/2024).

Selain sabu, ditemukan juga sedotan plastik dan alat hisap sabu berupa pipet kaca.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved