PPDB 2024

Layanan Verifikasi dan Validasi PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMP Telah Dibuka, Segera Ambil Antrian

Layanan verifikasi dan validasi PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMP telah dibuka, berikut link ambil nomor antriannya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
balikpapan.siap-ppdb.com
PPDB 2024 - Layanan verifikasi dan validasi PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMP telah dibuka, berikut link ambil nomor antriannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Layanan verifikasi dan validasi PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMP telah dibuka, berikut link ambil nomor antriannya.

Seperti diketahui, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMP telah resmi dibuka sejak tanggal 1 Juli 2024.

Terdapat empat jalur dalam pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 ini yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Bagi orang tua dan wali murid yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke SMP negeri di Balikpapan, inilah saatnya untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

Jalur zonasi bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi siswa di lingkungan sekitar, sementara jalur afirmasi memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca juga: Lengkap Daftar Pembagian Zonasi PPDB Balikpapan 2024 untuk Jenjang SMP

Mengutip dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan tata cara untuk mengikuti pendaftaran melalui jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMP

Berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Balikpapan Periode 2024 / 2025.

• 26 Juni - 3 Juli = Proses verifikasi dan validasi

• 1-4 Juli = Pendaftaran online

• 5-6 Juli = Daftar ulang 

• 5 Juli = Pengumuman 

• 15 Juli = Hari pertama masuk sekolah

• 15-27 Juli = Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah SD

Link Ambil Nomor Antrian

Layanan Verifikasi dan Validasi PPDB 2024 akan dimulai tanggal 26 Juni - 3 Juli 2024.

Segera ambil  nomer antrian melalui tautan https://s.id/VervalDisdikbud yang akan di buka mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.00 WITA.

Tata Cara Pelaksanaan PPDB Balikpapan 2024

Mengutip dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMP dilakukan dengan mekanisme pendaftaran dalam jaringan (daring) atau online.

Baca juga: Jadwal PPDB MTs Negeri 1 Balikpapan Tahun Pelajaran 2024/2025 Lengkap Syarat dan Jalur Pendaftaran

Adapun, persyaratannya sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
5. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
6. Persyaratan bagi calon peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi harus melakukan proses antara lain:
- Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai;
- Melampirkan Piagam dan/atau Sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (Hafal Al Qur’an) dari Lembaga, Instansi atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.

- Bagi Jalur Afirmasi

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar  (KIP) dan/atau Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH).
5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social;
6. Kriterian sebagaimana Pasal (5) antara lain:
- Berkesulitan belajar;
- Lamban belajar; 
- Autis (ringan); dan
- IQ ≥ 80

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.

Jalur Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024

1. Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 SMP dilaksanakan melalui jalur:
A. Zonasi;
B. Afirmasi;
C. Perpindahan tugas orang tua/wali; 
D. Prestasi.

2. Jika satuan pendidikan yang masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi, maka dibuka 1 (satu) jalur tambahan yaitu Jalur Umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Laporan satuan pendidikan ke Dinas bahwa masih kuota masih belum terpenuhi;

- Ketentuan untuk jalur umum adalah sebagai berikut:

a. Diperuntuk bagi semua calon peserta didik yang berdomisili di Kota Balikpapan;
b. Tidak berlaku sistem zonasi atau calon peserta didik dapat memilih semua satuan pendidikan yang masih membuka jalum umum;
c. Kuota peserta didik yang diterima ditentukan berdasarkan kekurangan atau jumlah kuota yang yidak terpenjuhi;
d. Persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku.

3. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan untuk:
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Satuan Pendidikan kerja sama;
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan  khusus;
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Satuan pendidikan berasrama.

Kuota PPDB Balikpapan 2024 SMP

1. Kuota jalur zonasi terdiri atas:

Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan, yang dibagi menjadi 2 persen perpindahan tugas orang tua/wali dan 3 persen jalur anak guru;

4. Kuota Jalur Prestasi paling banyak 20 persen, dari daya tampung satuan pendidikan;

5. Penetapan jumlah peserta didik pada masing-masing jalur dan masing satuan pendidikan diatur dalam lampiran surat keputusan ini;

Ketentuan Jalur

A. Jalur Zonasi

1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berada di dalam zonasinya;
2. Zonasi berdasarkan alamat Kartu Keluarga;
3. Penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antaralain:
- Sebaran satuan pendidikan;
- Ketersediaan daya tampung;
- Wilayah Rukun Tetangga;
- Wilayah kelurahan;
- Wilayah kecamatan;
- Semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
4. Penetapan wilayah zonasi diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB;
5. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan Lurah dan/atau Camat;

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam zonasinya yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:

a. Jalur afirmasi; atau
b. Jalur prestasi,
di luar wilayah zonasi domisili calon peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

B. Jalur Afirmasi

1. Jalur afirmasi bagi calon peserta didik baru:
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
2. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Pemalsuan bukti keikutsertaan Calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi pendaftar mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru;
2. Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi.

D. Jalur Prestasi

1. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi Calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil kompetisi dan prestasi khusus;
2. Calon peserta didik akan mendapatkan nilai tambahan sesuai dengan kriteria dan hasil verifikasi dan validasi;
3. Jalur prestasi ini diperuntuk bagi pendaftar yang berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.

Mekanisme Pendaftaran

Berikut ini tatacara pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan orangtua/wali;

1. Calon peserta didik mendaftar secara online;
2. Proses pendaftaran mengikuti alur atau mekanis sesuai sistem aplikasi PPDB sebagai berikut:
- Mengisi semua isian sesuai dengan data yang sebenarnya;
- Memilih  sekolah dengan urutan prioritas pilihannya;
- Mencantumkan SEMUA pilihan sekolah yang ada di Zonasinya dengan urutan sesuai prioritas pilihannya;
- Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar
3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.

Tatacara pendaftaran Jalur Prestasi:

1. Calon peserta didik mendaftar secara online;
2. Proses pendaftaran mengikuti alur atau mekanis sesuai sistem aplikasi PPDB sebagai berikut:
- Mengisi semua isian sesuai dengan data yang sebenarnya;
- Memilih  sekolah dengan urutan prioritas pilihannya;
- Mencantumkan 3 (tiga) pilihan sekolah yang ada didalam zonasi dan/atau diluar zonasi dengan urutan sesuai prioritas pilihannya;
- Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar
3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.

Pembatalan karena kesalahan

Dapat langsung dilakukan secara online oleh yang bersangkutan dengan meminta izin/lapor ke Operator Dinas sampai pada batas waktu akhir pendaftaran.

Seleksi Jenjang

Proses seleksi pada Jalur Zonasi:

1. Jalur Zonasi untuk R-1
- Semua pendaftar yang berada di R-1 diterima
- Jika terjadi kesamaan nilai maka pendaftar yang lebih dahulu yang dinyatakan diterima.
- Jika pendaftar R-1 melebihi jumlah total R-1 dan R-z, maka dilakukan seleksi berdasarkan Nilai, untuk menentukan yang diterima dan tidak diterima
- Jika pendaftar R-1 kurang dari kuota, maka sisa kuotanya akan menambah kuota R-z.
- Jika pendaftar R-1 melebihi kuota maka akan mengurangi kuota R-z

2. Jalur Zonasi untuk R-z
- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur R-1 melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur Afirmasi  melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota

Proses seleksi pada Jalur Afirmasi:

1. Semua pendaftar jalur afirmasi diterima
2. Jalur afirmasi diseleksi berdasarkan Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL)
3. Jika pendaftar kurang dari kuota maka sisa kuotanya akan menambah kuota jalur Zonasi khususnya R-z
4. Jika pendaftar melebihi kuota maka kuotanya akan mengurangi kuota R-z, sebesar-besarnya 30 persen dari kuota Afirmasi
5. Jika terjadi kelebihan pendaftar di zona yang bersangkutan, maka akan diambil kebijakan oleh kepala Dinas dengan persetujuan Kepala Daerah

Proses seleksi pada Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali:

1. Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
2. Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.

Proses seleksi pada Jalur Prestasi:

1. Bahwa seleksi jalur prestasi dipisahkan antara kuota prestasi berdasarkan kompetisi dan prestasi khusus
2. Kuota Jalur prestasi khusus tidak bisa bertambah, namun jika kuotanya kelebihan akan menambah kuota Prestasi hasil kompetisi
3. Seleksi berdasarkan seleksi Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditambahkan dengan Nilai prestasi hasil verifikasi dan validasi
4. Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan

Proses seleksi Anak Berkebutuhan Khusus

1. Seleksi Peserta didik Berkebutuhan Khusus:
- Seleksi dilakukan diluar sistem aplikasi
- Proses seleksi dilakukan oleh tim khusus berdasarkan dokumen yang ada, proses observasi dan wawancara

2. Seleksi jalur anak guru:
- Seleksi dilakukan diluar sistem aplikasi
- Proses seleksi dilakukan oleh tim khusus yang diketuai kepala satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan kuota dan hasil wawancara

Nilai Prestasi dan Prestasi Khusus

1. Prestasi dari hasil kompetisi secara berjenjang dan tidak berjenjang dengan menunjukkan bukti sertifikat kejuaraan dari tingkat Kecamatan sampai Internasional, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala satuan pendidikan.

2. Prestasi khusus adalah Hafalan Kitab Suci Al Qur’an yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan, Sertifikat dan/atau Piagam yang dilegalisasi dari Kementerian Agama Kota Balikpapan.

3. Prestasi dari hasil kompetisi adalah yang diiselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia, induk organisasi cabang olahraga dan Pramuka.

4. Penghargaan yang dihargai adalah yang berusia 3 (tiga) tahun terakhir.

5. Nilai diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot nilai tertinggi. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved