Ijazah Jokowi

Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Cs Tak Ditahan, 'Kami Tidak Pernah Mendesak-desak'

Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara mengaku tidak kecewa Roy Suryo tidak ditahan, yang penting sudah jadi tersangka, Sabtu (15/11/2025).

Tribunnews.com/Reynas
TIDAK DITAHAN - Pakar Telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik, Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo cs tidak ditahan. (Tribunnews.com/Reynas) 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, namun tidak ditahan
  • Polda Metro Jaya ungkap alasan tidak menahan Roy Suryo cs
  • Rampai Nusantara menegaskan tidak kecewa Roy Suryo cs tidak ditahan

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah relawan Jokowi menanggapi tidak ditahannya Roy Suryo cs. 

Relawan Joko Widodo (Jokowi) dari organisasi Rampai Nusantara menyatakan tidak kecewa atas keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Sianipar (ahli digital forensik) dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Makin Percaya Diri

Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon, dan 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.

Setelah sembilan jam pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang.

Alasan Tidak Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan para tersangka didasarkan pada asas hukum yang berlaku.

Selain itu, ketiganya mengajukan ahli dan saksi yang meringankan sehingga penyidik memberi ruang untuk proses pembelaan.

Sikap Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan dan tidak merasa kecewa atas keputusan tersebut.

“Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami menghargai proses hukum ketika Pak Jokowi melaporkan langsung ke Polda Metro Jaya,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (15/11/2025).

Semar menambahkan, meski tidak ditahan, status tersangka Roy Suryo Cs tetap berlaku.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menekan aparat untuk segera menahan atau menetapkan status tersangka, melainkan mengikuti alur hukum yang berjalan.

“Kami tidak pernah mendesak-desak. Kami ikuti prosesnya. Dan pada titik tertentu, penetapan tersangka itu akhirnya datang,” jelasnya.

Menurut Semar, tidak ada yang perlu ditakutkan dari keputusan tersebut karena proses hukum sudah berjalan dengan baik dan profesional.

"Apa yang mau ditakutkan kan gitu loh, karena memang prosesnya ini, kalau menurut saya kan proses hukum sudah lebih dari 70 persen berjalan."

"Sekarang diberi ruang, kemarin sudah diberi pertanyaan-pertanyaan yang menurut informasi dari Roy Suryo dan kawan-kawan kan juga polisi juga bekerja sama dengan baik dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Makin Percaya Diri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved