Ijazah Jokowi
Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Cs Tak Ditahan, 'Kami Tidak Pernah Mendesak-desak'
Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara mengaku tidak kecewa Roy Suryo tidak ditahan, yang penting sudah jadi tersangka, Sabtu (15/11/2025).
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah relawan Jokowi menanggapi tidak ditahannya Roy Suryo cs.
Relawan Joko Widodo (Jokowi) dari organisasi Rampai Nusantara menyatakan tidak kecewa atas keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Sianipar (ahli digital forensik) dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Makin Percaya Diri
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon, dan 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.
Setelah sembilan jam pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang.
Alasan Tidak Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan para tersangka didasarkan pada asas hukum yang berlaku.
Selain itu, ketiganya mengajukan ahli dan saksi yang meringankan sehingga penyidik memberi ruang untuk proses pembelaan.
Sikap Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan dan tidak merasa kecewa atas keputusan tersebut.
“Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami menghargai proses hukum ketika Pak Jokowi melaporkan langsung ke Polda Metro Jaya,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (15/11/2025).
Semar menambahkan, meski tidak ditahan, status tersangka Roy Suryo Cs tetap berlaku.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menekan aparat untuk segera menahan atau menetapkan status tersangka, melainkan mengikuti alur hukum yang berjalan.
“Kami tidak pernah mendesak-desak. Kami ikuti prosesnya. Dan pada titik tertentu, penetapan tersangka itu akhirnya datang,” jelasnya.
Menurut Semar, tidak ada yang perlu ditakutkan dari keputusan tersebut karena proses hukum sudah berjalan dengan baik dan profesional.
"Apa yang mau ditakutkan kan gitu loh, karena memang prosesnya ini, kalau menurut saya kan proses hukum sudah lebih dari 70 persen berjalan."
"Sekarang diberi ruang, kemarin sudah diberi pertanyaan-pertanyaan yang menurut informasi dari Roy Suryo dan kawan-kawan kan juga polisi juga bekerja sama dengan baik dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_Roy-Suryo-diperiksa-perdana-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.