Berita Viral
Polda Jabar Sanggupi Tantangan Pengacara Pegi Setiawan, Siap Bawa 2 Alat Bukti Sah
Kuasa hukum Pegi Setiawan tantang Polda Jabar bawa 2 alat bukti sah. Jika tak dipenuhi, kliennya harus dibebaskan.
Penulis: Heriani AM | Editor: Christoper Desmawangga
Tim kuasa hukum Pegi juga menganggap Polda Jabar tak memiliki dua alat bukti yang sah untuk bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Jika memang dua alat bukti itu ada, Insank pun menantang Polda Jabar untuk menguji sah tidaknya alat bukti tersebut.
"Kami tekankan penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah, kemudian kami nilai juga dalam permohonan kami, dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon."
"Makanya dalam persidangan ini akan kami tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," kata Insank usai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, Insank menuturkan, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus menggunakan dua alat bukti permulaan.
Selain itu, alat bukti yang digunakan juga harus sah dan relevan.
Jika tidak sah, alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kemudian jika Polda Jabar tak bisa menunjukkan alat bukti yang sah, Pegi harus dibebaskan.
"Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHAP. Rujukannya harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan."
"Artinya alat bukti itu harus sah, kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank.

(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditantang Bawa 2 Alat Bukti Sah Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Sangat Siap
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.